Keterbukaan Informasi Publik Amanat UU 14/2008, Setda Gelar Rapat PPID
NABIRE - Bertempat di ruang rapat Setda Nabire, Kamis (23/6), kemarin Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kabupaten Nabire telah menyelenggarakan rapat tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rapat sehari tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Nabi
Bagikan
NABIRE - Bertempat di ruang rapat Setda Nabire, Kamis (23/6), kemarin Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kabupaten Nabire telah menyelenggarakan rapat tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rapat sehari tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Nabire Drs. I Wayan Mintaya.
Asisten I, Mintaya dalam arahan menyampaikan, rapat yang dilaksanakan pada kesempatan ini terkait dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, tambah I Wayan, juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Diluar itu, melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 356/5548/SJ perihal Pembentukan PPID tanggal 30 September 2015, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 489/7667/SET perihal hasil rumusan PPID Provinsi dan Kabupaten Tanggal 29 Juni 2015 dan Surat Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 024/KI-PAPUA/V/2016 tentang Sosialisasi UU KIP dan Penguatan Pembentukan PPID tanggal 24 Mei 2016.
Jelasnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pergub Papua Nomor 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua, maka mewajibkan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di provinsi dan kabupaten/kota, khususnya PPID di lingkungan pemeritahan daerah provinsi papua per Desember 2016, dan telah menetapkan 100% pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SKPD.
Hal ini dimaksudkan, untuk kesedianya informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, serta guna mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi, secara cepat, mudah dipahami yang dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diluar dari itu, bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
“Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili insitusi dalam menyelesaikan sengketa informasi. Sekretariat PPID, bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama Kabag Humas Nabire Syahruni, S.Sos.,M.Si mengatakan, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 489/7667/SET perihal hasil rumusan PPID provinsi dan kabupaten tanggal 29 Juni 2015. Surat Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 024/KI-PAPUA/V/2016 tentang Sosialisasi UU KIP dan Penguatan Pembentukan PPID tanggal 24 Mei 2016. Aplikasi PPID Pemda digunakan untuk membantu PPID Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Aplikasi PPID Pemda mengintegrasikan proses kerja pelayanan dan pengelolaan informasi oleh PPID Pemda baik oleh PPID maupun PPID Pembantu, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan sampai pelaporan hasil pelayanan informasi,” katanya.
Imbuh dia, website yang merupakan bagian dari aplikasi PPID Pemda berfungsi menyebarkan informasi dan menjembatani pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga, kita bentuk tim PPID daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai dengan keputusan gubernur, maka kami akan melaksanakan sosialisasi kepada publik nantinya. (modes)
Bagikan artikel ini



