Keputusan MK Nomor 116 Disosialisasikan
NABIRE - Barisan Merah Putih (BMP) Pusat Papua Republik Indonesia mensosialisasikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116/PUU-VII/2009 kepada tokoh dan masyarakat adat se-Wilayah Mepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika). Acara tersebut dilangsungk
Bagikan
NABIRE - Barisan Merah Putih (BMP) Pusat Papua Republik Indonesia mensosialisasikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116/PUU-VII/2009 kepada tokoh dan masyarakat adat se-Wilayah Mepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika). Acara tersebut dilangsungkan di Aula Rastra Samara Polres Nabire, Kamis (31/7) pekan lalu.
Pendeklarasian yang juga sekaligus sosialisasi itu dilakukan Pengurus Pusat Barisan Merah Putih (BMP) Papua Republik Indonesia dihadapan tokoh adat dan masyarakat se-Wilayah Mepago. Keputusan itu disosialisasikan oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BMP Pusat Papua Republik Indonesia, Ramses Ohee dan Yonas Alvons Nussy dan disaksikan Anggota KPU Provinsi Papua, Zadrak Nawipa.
Keputusan MK Nomor : 116/PUU-VII/2009 itu diantaranya memutuskan tambahan kursi untuk DPRP dan DPRD kabupaten/kota se-Papua untuk masyarakat adat, jumlah kursi itu dlihat atau dihitung dari jumlah DPT. Bila melihat jumlah DPT Provinsi Papua yang kurang lebih 4 juta suara, maka tambahan kursi DPRP Papua itu 14 kursi.
Sekjen BMP Pusat, Yonas Alvons Nussy mengatakan, apa yang dilakukan oleh BMP itu untuk membangkitkan kepercayaan rakyat Papua terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia begitu peduli dan perhatian terhadap rakyat Papua.
Ungkapnya, terbukti dengan UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bukti nyata dimana pemerintah pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat Papua untuk terlibat dalam system pemerintahan, mengambil keputusan-keputusan penting pembangunan Papua.
Terkait dengan situasi daerah Papua yang nota benenya melekat dengan adat maka negara mengakui itu.
Dikatakannya, perjuangan BMP dalam memperjuangan masyarakat adat Papua memakan proses yang lama dan panjang. Dimulai dari tahun 2008 masuk tahun 2009 dan menang perkara di MK pada tanggal 1 Februari 2010.
“Ini sebuah harapan baru, ini sebuah kehidupan baru dalam proses pemerintahan Rebuplik Indonesia, bahwa dibelahan nusantara ini, Papua memiliki kekhususan yang spektakuler. Rakyat rakyat Papua diberikan mandat/dipercaya untuk masuk dalam system pemerintahan,” katanya.
Terkait sosialisasi, Alvons Nussy menyampaikan kepada rakyat Papua yang memiliki hak konstitusi untuk memahami mengapa negara memberikan ini kepada rakyat Papua itu adalah bagian yang terpisahkan mulai dari pernyataan rakyat Papua untuk kembali kepada NKRI melalui Pepera. Dan benang merah ini, pernyataan rakyat Papua di Dewan PBB menyampaikan bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia maka rakyat dan tanah ini dihargai dengan memberikan kepercayaan penuh dan mandate rakyat Papua masuk dalam pemerintahan.
“Itu merupakan tanda, bukti bahwa kita bergabung dengan NKRI dan itu untuk pembangunan nasional di Tanah Papua ini,” ujarnya.
Lanjutnya, Barisan Merah Putih memperjuangkan hak masyarakat adat Papua dalam rangka bagaimana menselaraskan pembangunan di tanah ini untuk rakyat Papua masuk dalam pesta demokrasi dan rakyat Papua sangat sulit masuk dalam ranah politik. Oleh karena harus mempunyai kekuatan ekonomi. Ketika Pileg tiba rakyat Papua sulit masuk karena tidak mempunyai ekonomi yang kuat.
Oleh karena itu, dengan adanya kursi adat itu, akan dimanfaatkan secara profesional dalam rangka mengutus orang-orang dalam adat siapa yang terbaik diantara mereka. Tidak ada lembaga khusus yang mengatur dan menentukan siapa-siapa yang akan mewakili/diutus untuk masuk dalam kursi adat. Tetapi diserahkan kepada kesatuan-kesatuan adat yang akan memberikan kepercayaan kepada anak adat siapa yang akan direkomendasikan, dan itu sebuah warna/garis besar dari diregulasikan yang keluar untuk dipakai dalam rangka meregkrut DPRD (baik provinsi maupun kabupaten/kota) pengangkatan.
“Harapan kita, ketika kursi DPRP jadi maka DPRD Kabupaten/Kota) juga akan diperjuangkan agar mempunyai hak yang sama karena UU 21 diberikan kepada rakyat Papua bukan kepada rakyat provinsi sehingga pemahaman Otsus itu bukan hanya untuk provnsi tetapi untuk semua/seluruh Tanah Papua,” ungkapnya.
Tuturnya, tahun 1963, Perpres Nomor 1 tahun 1963 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Ir. Soekarno yaitu terjadinya DPR-GR itu ada di provinsi dan hasinya adalah Gedung Wanita dan Universitas Cenderawsih. Dan sekarang terusan adalah UU Nomor 21.
Dalam kesempatan itu, Sekjen BMP Pusat Yonas Alvons Nussy menyampaikan terma kasih kepada bupati-bupati se-Wilayah Mepago yang telah memberian dukungan sehingga kegiatan itu dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Terima kasih juga disampaikan kepada aparat keamanan khususnya kepada Kapolres dan jajarannya yang memfasilitasi tempat yakni di Aula Rastra Samara Polres Nabire, sehingga acara sosialisasi Keputusan MK RI Nomor : 116/PUU-VII/2009 berjalan dengan aman dan tertib.
Saat ditanya jumlah kursi adat, Sekjen BMP menyatakan melihat jumlah DPT yang ada, dan bila melihat jumlah DPT sekitar 3 juta maka sekitar 45 kursi dan saat ini DPT bertambah menjadi 4 juta maka jumlah kursi juga akan ditambah lagi 14 kursi diantaranya untuk DPRP melihat jumlah DPT sekitar 4 juta. Sementara untuk kursi adat di kabupaten/kota melihat DPT dan jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota. Kursi adat itu jumlahnya seperempat dari jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang ada saat ini. Contoh, di Paniai, jumlah kursi DPRD saat ini sebanyak 25 kursi sehingga kursi adat mencapai 7-8 kursi.
“Namun kita belum membuka secara detail, karena regulasinya harus ada terlebih dahulu, namun yang jelas kursi adat akan menjadi fraksi mayoritas yang akan menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional di Tanah Papua ini,” jelasnya.
“Dan kita perlu memberikan apresiasi terhadap pemerintah pusat pada tanggal 17 Agustus untuk mengibarkan Bendera Merah Putih lebih tinggi lagi, karena pemerintah pusat memberikan mandate/kepercayaan kepada rakyat adat Papua secara cuma-cuma,” katanya.
Sementara itu, Ketum BMP Pusat RI, Ramses Ohee menyatakan, perjuangan BMP semata untuk kepentingan rakyat Papua. Perjuangan panjang BMP yang telah menghasilkan Keputusan MK dan yang memberikan mandate/kepercayaan kepada masyarakat adat untuk terlibat dalam system pemerintahan.
“Saya telah meninggalkan kebesaran pimpinan adat, mempetaruhkan harta, tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak adat rakyat Papua. Dan perjuangan panjang ini telah membuahkan hasil, MK telah memberikan keputusan dengan memberikan kursi adat bagi rakyat Papua. Saya mencintai Papua lebih dari keluarga dan kebesaran adat, sampai harus ditinggalkan, kekayaan saya digunakan untuk menyelamatkan dan memperjuangkan anak-anak Papua dalam NKRI agar mereka yakin bahwa kami tidak dianaktirikan oleh republik ini,” ungkapnya.
“Apa yang diterima oleh kami merupakan anugrah dari Tuhan, dan melalui pemerintah Republik Indonesia kami mendapat anugrah dari Tuhan yang semustinya,” ujarnya.
Ketum BMP berpesan kepada rakyat Papua, untuk menerima apa yang telah diberikan kepda rakyat Papua. Dan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun Papua agar sejajar dengan provinsi-provinsi, daerah-daerah lain di Republik Indonesia.
“Mari kita sama-sama memiliki, bahwa pemerintah dan NKRI adalah milik kita, apa yang telah berhasil diperjuangkan dan apa yang telah diberikan pemerintah pusat melalui Keputusan MK 116 sebagai madat/kepercayaan untuk masuk dalam system pemerintahan dapat dimanfaatkan dengan baik guna menghasilkan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional di Tanah Papua,” ajaknya.
Usai dilaksanakan Sosialisasi diisi dengan tanya jawab dan dilanjutkan penandatanganan berita acara penerimaan Keputusan MK 116 oleh perwakilan tokoh adat se-Wilayah Mepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengurus BMP Pusat, diterima Ketum BMP Pusat Ramses Ohee. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



