NABIRE - Kehidupan manusia sehari-hari sangat tergantung pada alam semesta. Dan lingkungan di mana manusia berada, sebagai manusia tentunya telah diberikan peluang untuk mencari solusi yang tepat. Bagaimana menyelaraskan kebutuhan manusia dengan kesimbangan dan kelestarian lingkungan di mana manusia itu berada. Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire,  Gergorius Mote, pada acara Sosialisasi Program Sekolah Adiwiyata bagi 20 sekolah di Kabupaten Nabire, Kamis (17/5) di Hotel Anggrek. Dikatakan, guna menanamkan kesadaran lingkungan kepada peserta didik sebagai generasi penerus bangsa, Institusi Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun pelajaran 1977/1978 telah merintis garis–garis besar program pembelajaran lingkungan hidup yang diujicobakan di 15 sekolah dasar yang ada di Jakarta. Pada tahun 1979, Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup membentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di pendidikan analisis mengenai dampak lingkungan mulai dikembangkan. Selanjutnya pada tahun 1984, Direjen Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan mata ajar kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dalam kurikulum 1984. Sehingga pada tahun 2003 telah dikembangkan juga sekolah berbudaya lingkungan yang berakhir pada tahun 2007. Pelaksanaan pengembangan lingkungan hidup juga telahdi lakukan oleh LMS pada tahun 1996/1997, telah terbentuk jaringan pendidikan lingkungan yang beranggotakan LMS. Berdasarkan program–program pendidikan tentang lingkungan tersebut pada tahun 1996 telah disepakati kerja sama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010 melalui program Adiwiyata di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah dengan melibatkan perguruan tinggi dan LMS yang bergerak di bidang pendidikan lingkungan hidup. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup Nomor: 2 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program Adiwiyata dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:19 tahun 2005 tentang standar pengelolaan pendidikan sebagai dasar pelaksanaan program Adiwiyata untuk menciptakan warga sekolah khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan. Pada tahun 2013 dasar pelaksanaan program Adiwiyata dilaksanakanlah berdasarkan Peraturan Menteri lingkungan hidup Nomor : 5 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan adiwiyata saat ini. (des)