Karantina Musnahkan 4 Ayam Bangkok dari Makassar
NABIRE - Karantina Pertanian wilayah kerja Nabire, Selasa (18/11) melakukan pemusnahan 4 ekor Ayam (unggas dewasa) jenis Ayam Bangkok dari Makassar. Pemusnahan hewan ternak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Bagikan
NABIRE - Karantina Pertanian wilayah kerja Nabire, Selasa (18/11) melakukan pemusnahan 4 ekor Ayam (unggas dewasa) jenis Ayam Bangkok dari Makassar.
Pemusnahan hewan ternak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan SK Gubernur Propinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Wilayah Propinsi Papua serta Instruksi Bupati Kabupaten Nabire Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kewaspadaan Flu Burung.
Sesuai data yang diterima media ini, sebelumnya ketika KM. Labobar merapat di dermaga Samabusa Selasa dini hari, petugas karantina selalu melakukan pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan produknya. Saat sedang melaksanakan tugas penjagaan bersama dengan KP3 Laut, didapati komoditas yang dilarang pemasukannya ke daerah Kabupaten Nabire.
Barang Bukti berupa, 4 ayam bangkok berasal dari Makassar, yang dibawa oleh seorang penumpang tersebut kemudian ditahan oleh petugas karantina. Saat petugas karantina menanyakan dokumen karantina dari daerah asal, pemilik barang tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta oleh petugas karantina.
Akhirnya, petugas Karantina Hewan Nabire langsung menahan 4 ekor ayam tersebut. Selanjutnya, petugas memberikan penjelasan kepada pemilik atas pelanggaran yang dilakukan dan diberitahukan bahwa komoditas yang dilarang pemasukannya ke wilayah Papua dan terhadap komoditas ini selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Pemilik menyadari atas kesalahannya. Selain tidak memiliki dokumen komoditas juga termasuk yang dilarang pemasukannya di Nabire. Akhirnya pemilik merelakan komoditasnya untuk dilakukan pemusnahan.
Proses Pemusnahan dilakukan langsung oleh petugas karantina di halaman Kantor Karantina Pertanian Wilker Nabire Jalan Raya Samabusa Lagari, Samabusa Kampung, melalui proses pemusnahan berdasarkan ketentuan yang ada.
Dalam proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Peternakan, KPPP Laut Nabire dan KPLP. Salah satu perwakilan Kantor Karantina Hewan Nabire menjelaskan hal ini terus dilakukan oleh para petugas karantina guna tetap menjaga Nabire dari ancaman Flu Burung.(cad)
Bagikan artikel ini



