NABIRE - Bertempat di halaman Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Jl. Raya Samabusa Legari – Nabire, Kamis (28/08) pukul 08.00 Wit, petugas Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Nabire melakukan pemusnahan terhadap 11 ekor unggas jenis ayam yang didatangkan dari Bitung. Tindakan pemusnahan yang dilakukan pihak Karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang, Karantina Hewan dan yang ketiga berdasarkan, SK Gubernur Propinsi Papua No. 158 tahun 2004 tentang, pemasukan Unggas dan Produknya ke Wilayah Prop. Papua.    Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan cara menyuntikan ketamin, setelah ayam tersebut mati, kemudian ayam dibakar dan dikubur agar tidak terjadi penyebaran terhadap hama, maupun penyakit yang dibawa oleh media pembawa tersebut. Proses pemusnahan tersebut disaksikan Komandan Subden POM Nabire, Kapten CPM. Didin, Perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, perwakilan Polsub Sektor KPPP Laut Nabire, perwakilan KPLP Nabire, Kepala Distrik Kimi dan Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Nabire. Pemusnahan ayam tersebut berawal dari, Kamis (28/8) pukul 04.00 Wit dini hari bertempat di Pelabuhan Samabusa, tepatnya di tangga turun dek IV belakang Kapal KM. Lambelu, salah seorang laki-laki separuh baya turun dari tangga Kapal sambil membawa dua (2 buah) koper ukuran sedang. Dimana, pada saat itu, salah seorang Petugas Karantina yang sedang bertugas di Pelabuhan Nabire mengetahui dan menaruh curiga dengan koper yang di bawa oleh, laki-laki paruh baya tersebut.  Kemudian, petugas karantina segera mendekati dan mencoba untuk mengkonfirmasinya dan menanyakan kepada orang tersebut, tentang isi dari Koper tersebut. Ternyata, setelah di buka isi koper tersebut, terdapat 5 (lima) ekor ayam dan koper yang lainnya berisi 6 (enam) ekor ayam. Sehingga, pertugas karantina terpaksa harus menahan barang bukti 11 ekor ayam, yang tidak dilengkapi dengan ijin dan surat-surat dari yang bersangkutan. Komoditi unggas yang ditahan tersebut merupakan jenis ayam Philipine (sejenis ayam aduan).  Ketika, Petugas karantina menanyakan kelengkapan dokumen.Ternyata pembawa ayam tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud, sehingga petugas Karantina melakukan tindakan Karantina (penahanan). Sedangkan, Komoditi (ayam) dan pemiliknya langsung di bawa ke kantor Karantina yang beralamat di Jl. Raya Legari – Samabusa. Untuk dimintai keterangannya, terkait barang yang dibawanya.  Menurut petugas karantina, pemasukan hewan Unggas dewasa ini memang dilarang keras pemasukannya ke dalam wilayah Papua pada umumnya dan di Kabupaten Nabire pada khususnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Pada saat pemusnahan, pembawa komoditi ayam tersebut, ikut menandatangani berita acara Penahanan dan Pemusnahan, sekaligus menyetujui dilakukannya Tindakan Pemusnahan terhadap ayam tersebut. Dikhawatirkan, ada indikasi aparat/oknum militer yang ikut andil dalam pemasukan ayam-ayam aduan yang sering terjadi di Kabupaten Nabire, maka Petugas Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian Nabire, telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak seperti Subden POM, KPLP, KP3 Laut, Dinas Peternakan,  dan Satpol PP setempat. (cad)