Indikasi Awal Ribuan Liter Cap Tikus Akan Dijual ke Pendulangan
NABIRE - Kapolsek Nabire Kota, Kompol. Stev Liatpasen, Jumat (29/8), kepada wartawan mengatakan, penemuan dan penangkapan 5.750 liter Miras illegal jenis Cap Tikus (CT), yang telah diamankan di Mapolres Nabire adalah Barang Bukti milik tersangka berinisial A (40). Indikasi
Bagikan
NABIRE - Kapolsek Nabire Kota, Kompol. Stev Liatpasen, Jumat (29/8), kepada wartawan mengatakan, penemuan dan penangkapan 5.750 liter Miras illegal jenis Cap Tikus (CT), yang telah diamankan di Mapolres Nabire adalah Barang Bukti milik tersangka berinisial A (40). Indikasi sementara, barang haram tersebut didatangkan dari kota Manado dengan menggunakan jalur laut. Namun belum diketahui pasti apakah menggunakan kapal putih atau perahu motor tempel. Karena hal tersebut masih dalam pengembangan dan investigasi pihak Kepolisian Resor Nabire. Dan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Nabire, guna ditindak lanjuti. Status tersangka A (40) hingga kini masih buron dan sedang diburu pihak Kepolisian Resor Nabire.
Kata Kapolsek, indikasi awal minuman tersebut akan dijual di Nabire dan ke beberapa daerah pendulangan antara lain, ke pendulangan Baya Biru Paniai dan sekitar wilayah Topo. Karena sampai saat ini tersangka berinisial A (40) yang merupakan pemilik Miras ilegal tersebut masih berstatus buron. Dan hand phone milik tersangka juga sampai saat ini sudah tidak bisa dihubungi lagi, sudah tidak aktif. Tetapi, Kepolisian tetap memburu pelaku, dengan harapan dalam waktu dekat pelaku sudah bisa ditemukan.
“Kami juga sampai sekarang masih mendalami kasus ini, karena barang bukti yang ditemukan di TKP cukup banyak. Apakah pelaku menggunakan kontainer atau perahu dari kota lain, kita masih belum tahu,” tutur Kapolsek.
Pemilik rumah, Tri Winarto mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa orang yang menyewa rumahnya adalah pelaku penyelundupan miras illegal jenis Cap Tikus (CT). Bahkan, waktu pelaku datang kepada dirinya untuk menyewa rumahnya, sang pemilik rumah tidak menaruh curiga sedikitpun. Dirinya baru mengetahui ketika dirinya hendak mengosongkan rumahnya.
Pemilik rumah, sengaja ingin mengosongkan rumah lantaran pelaku atau tersangka tak kunjung datang untuk melunasi biaya sewa rumah yang dipakainya. Karena pelaku tak kunjung datang untuk melunasi biaya sewa rumah, akhirnya pemilik rumah datang ke TKP. Guna mengosongkan isi rumah dan hendak mengeluarkan barang milik pelaku, dengan alasan ada orang yang ingin menyewa rumahnya.
Setelah, pemilik rumah datang membuka rumahnya, disitulah baru diketahui, bahwa selama ini pelaku melakukan bisnis haram yakni, menjual minuman keras illegal jenis Cap Tikus (CT) dan akhirnya sang pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, guna di tindak lanjuti. (cad)
Bagikan artikel ini



