NABIRE - Selasa, 30 Januari 2018 (sore kemarin) Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menindak atau Penegakan Hukum  (Gakkum)  puluhan pelanggar yang dinilai telah melengkapi kendaraan bermotor.Kapolres Nabire, diwakili Kasat Lantas Polres Nabire Iptu Julkifli Sinaga, S.Ik, ketika dikonfirmasikan media ini semalam menerangkan, sore tadi kami menggelar kegiatan penertiban dan penegakan hukum tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas atau biasa dikenal hunting sistem.Dengan sasaran, lanjut mantan Kaur Bin Ops (KBO) Lantas ini, masyarakat umum di lokasi kegiatan Jalan Yos Sudarso, Pos Maf Kabupaten Nabire atau pertigaan pantai Maf. “Rangkaian kegiatan dimulai pukul 15.45 WIT, dipimpin Kanit Turjawali Aiptu Wido Purwanto. Dalam memberikan APP kepada personil sebelumnya melaksanakan kegiatan pukul 16.00 WIT. Dalam kegiatan tersebut didominasi pengendaraan kendaraan bermotor roda dau tidak menggunakan helm dan tidak mengantongi kelengkapan kendaraan,” terang Komanda Jul, panggilan akrabnya. Dari kegiatan tersebut, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamanakan sebanyak 20 pelanggar, terdiri roda 2 sebanyak 15 unit, roda 4 dan 6 nihil, Surat Ijin Mengemudi (SIM) 5 buah, STNK nihil. Dengan penindakkan Gakkum berupa, tilang manual 14 unit, e-tilang 6 unit dan 11 teguran. (wan)