Hening Cipta 60 Detik untuk Pahlawan
NABIRE – Peringatan hari Pahlawan tahun ini akan ditandai dengan hening cipta selama 60 detik di tiga titik upacara, halaman sekolah,
Bagikan
NABIRE – Peringatan hari Pahlawan tahun ini akan ditandai dengan hening cipta selama 60
detik di tiga titik upacara, halaman sekolah, kampus dan tengah pemukiman
warga. Hening cipta ditandai dengan bunyi sirene, klakson mobil/motor, lonceng
dan bedug. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah
gugur membela bangsa dan negara dilaksanakan melalui hening cipta selama 60
menit secara serentak. Ketua Harian Panitia Hari Pahlawan Kabupaten Nabire, Ishak, SE di sela-sela kesibukannya
mempersiapkan lokasi upacara tabur bunga di Pantai Nabire, Kamis (9/11)
mengatakan, upacara peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Nabire akan
dilaksanakan di 3 lokasi, yakni di Pantai Nabire, Taman Makam Pahlawan (TMP),
dan Halaman Kantor Bupati. Upacara di Pantai Nabire untuk Tabur Bunga ke laut
dipimpin oleh Kapolres Nabire, Ziarah Suci di TMP dipimpin oleh Komandan Kodim
1705 Paniai dan upacara di halaman Kantor Bupati dipimpin Bupati Nabire. Bupati
Nabire lewat himbauannya meminta warga di kota Nabire dan sekitarnya untuk
membunyikan klakson mobil/motor, lonceng di gereja, bedug di masjid dan sirene. Ia menambahkan, begitu masuk jam 8.15 masing-masing lokasi upacara hening cipta selama 60 detik
disertai dengan membunyikan sirene. Himbauan nasional untuk hening cipta selama
60 detik pada jam 8.15 di masing-masing daerah. Ketua panitia menambahkan, Bupati Nabire sudah menghimbau kepada semua sekolah dan perguruan
tinggi untuk melaksanakan upacara di halaman dan kampus masing-masing. Oleh
karena itu, begitu masuk jam 8.15 WIT di sekolah dan kampus juga hening cipta
selama 60 detik Memperingati jasa para pahlawan, Bupati Nabire juga telah menghimbau penduduk dan pemukiman warga
untuk memasang bendera satu tiang penuh selama sehari, mulai pukul 06.00 hingga
pukul 18.00. Ishak menghimbau setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib
menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta baik itu warga yang
berada di pasar, terminal, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya,
rumah-rumah, jalan raya, kantor, sekolah maupun dalam kendaraan umum dan
pribadi yang berada di jalan raya agar menghentikan kendaraannya. Penghentian
kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan kepada mereka yang melakukan
tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, kendaraan
mobil ambulance yang sedang bertugas, kendaraan mobil pemadam kebakaran yang
sedang melaksanakan tugas dan mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan
seperti Polantas dan Hansip.(ans)
Bagikan artikel ini



