NABIRE – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Nabire, Selasa (29/4) siang kemarin, PLN Regional Maluku – Papua bersama pemerintah Kabupaten Nabire dan pihak terkait dalam hal ini pihak Bank Negara Indonesia (selaku pihak yang mencairkan dana tersebut) melakukan pembayaran ganti rugi tanah (hak ulayat/adat) dan garapan (tanaman) lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kalibumi Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire. Pembayaran ganti rugi lahan PLTMH kepada masyarakat yang diserahkan langsung Bupati Nabire melalui Kepala Suku Wate Alex Raiki dan 4 penggarap lainnya. Jumlah yang dibayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 2.223.300.000, dengan rincian untuk adat sebesar Rp. 2.023.300.000 dan penggarap Rp. 200.000.000.Pembayaran ganti rugi tanah termasuk tanaman lokasi pembangunan dengan luas tanah 93.616 M2, nama pemilik Alex Raiki (Kepala Suku Wate Wanggar) ini, dipantau dan dihadiri tim dari perwakilan pihak PLN Regional Maluku – Papua. Dan merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya di Kantor Distrik Nabire Barat bulan lalu.Usai penyerahan dan pembayaran ganti rugi lokasi PLTMH tersebut Bupati Isaias Douw, S.Sos kepada wartawan mengatakan, pembayaran dan penyelesaian masalah ganti rugi lokasi pembangunan PLTMH ini sudah lama. Namun karena adanya miskomunikasi maka baru hari ini penyelesaian masalah ganti rugi lokasi pembangunan PLTMH dapat diselesaikan dengan baik.Pihak adat dan penggarap, lanjut bupati, sudah terjalin komunikasi yang baik, dan semua pihak sudah menerima termasuk pihak penggarap. Jumlah yang dibayarkan secara keseluruhan sebesar Rp. 2.223.300.000, dengan pembagian untuk adat Rp. 2.023.300.000 dan penggarap atau masyarakat disekitar Kalibumi sebesar Rp. 200.000.000.Ditambahkan, ini pembayaran sekaligus. Artinya satu kali pembayaran saja dan tidak ada lagi dikemudian hari. Ini juga sudah disepakati pihak adat dan penggarap semua, tidak ada ganti rugi lagi karena ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak Kabupaten Nabire. “Kedepan sudah tidak ada yang minta lagi, ini sesuai kesepakatan bersama,” terang bupati seraya menambahkan masyarakat tidak boleh lagi menggangu aktifitas pekerjaan pembangunan PLTMH ini selanjutnya dan tidak ada yang ganggu gugat lagi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nabire, khususnya Nabire bagi barat kedepan.Sementara itu, perwakilan PLN Regional Maluku – Papua, Salmon Daud mengatakan dengan telah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan ini dalam waktu dekat akan dilakukan pekerjaan. Dan proyek pembangunan PLTMH ini sudah melalui proses tender, tinggal pengerjaan jalan. Kemarin, lanjutnya, pihak kontraktor sudah berada di Nabire, namun karena kemarin masih ada kendala lokasi maka pihak kontraktor juga sudah kembali dan ini kami koordinasikan lagi. Yang jelas, proyek pembangunan akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat, lantaran masyarakat lokasi sudah diselesaikan hari ini (kemarin, red).Dari perwakilan Suku Wate, Yohan Wanaha Raiki, Sekretaris Suku Wate menambahkan, dari pihak adat mendukung sepenuhnya program pemerintah. Bukti dukungan ini, lanjutnya hari ini sudah terlaksana pembayaran ganti rugi tanah dan garapan dari pihak PLN melalui pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nabire dan tim. “Pada dasarnya kami mendukung dan siap terlibat langsung dalam pengawasan kegiatan pembangunan PLTMH ini,” tekannya.Dan selanjutnya kedepan kami masyarakat Nabire, khususnya yang ada di Nabire bagian barat dapat menikmati apa yang yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah dan PLN ini. “Kami mendukung sepenuh dan dalam pembangunan PLTMH ini kami turut mengawasi dan menjaga selama pembangunan berjalan,” tambahnya.Tak lupa, lanjut Yohan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bupati, pihak panitia, pihak PLN dan syukur hari ini, kami dari pihak adat dan pihak pemerintah telah menyelesaikan ganti rugi lahan. Kedepan akhirnya, kami akan mendukung sepenuhnya apa yang dilaksanakan oleh pemerintah demi pembangunan masyarakat Nabire kedepan.(wan)