Enam Provinsi di Tanah Papua Sepakati Komitmen Tata Kelola Otsus
Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, menjelaskan bahwa komitmen bersama tersebut memuat serangkaian rencana aksi strategis yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

NABIRE - Dalam rangka mewujudkan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), para gubernur dan ketua DPRP dari enam provinsi di Tanah Papua resmi mendeklarasikan komitmen bersama di Jayapura, pada bulan Juli 2026 lalu. Deklarasi ini mencakup enam wilayah otonom meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, menjelaskan bahwa komitmen bersama tersebut memuat serangkaian rencana aksi strategis yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus Papua khususnya tentang OAP harus segera direalisasikan demi meningkatkan ketepatan sasaran penggunaan dana,” kata Apniel Pongtuluran saat ditemui Papuapos Nabire, di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Apniel menambahkan, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sistem dan prosedur pelaksanaan serta penatausahaan penerimaan Otsus. Aturan ini akan mengatur secara rinci mulai dari mekanisme penerimaan, rekening khusus, hingga integrasi data dengan sistem informasi yang berlaku.
Selain itu, setiap keluaran fisik yang dibiayai dari dana otonomi khusus wajib melalui proses penandaan (tagging) dan pelabelan sesuai ketentuan PMK Nomor 33 Tahun 2024. Perencanaan penggunaan dana tersebut juga harus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP yang terintegrasi langsung dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Pengelolaan penerimaan dalam rangka Otsus Papua ditempatkan serta dipertanggungjawabkan melalui rekening khusus sebagaimana PMK Nomor 33 Tahun 2024 dan PP Nomor 107 Tahun 2021,” lanjut Apniel.
Pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua juga sepakat untuk membangun sistem pengaduan masyarakat guna mengantisipasi dugaan penyimpangan pengelolaan dana Otsus. Seluruh tahapan perencanaan, mulai dari pengajuan rancangan awal Renja hingga Musrenbang, dipastikan berjalan tepat waktu berdasarkan surat edaran bersama lintas kementerian.
Langkah penguatan kelembagaan turut dilakukan melalui pembentukan Task Force Interoperabilitas di setiap pemerintah daerah sebagai forum koordinasi lintas perangkat. Forum ini bertugas untuk memastikan implementasi sistem digitalisasi keuangan berjalan efektif sekaligus mengatasi berbagai hambatan di lapangan.
“Menyampaikan laporan tahunan pengelolaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua kepada Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu dan BPP/BP3OKP merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan,” tegas Apniel.
Sebagai penutup, Apniel menegaskan komitmen ini turut mencakup penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dan pengaktifan basis data penerima manfaat yang transparan. Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dari lembaga pengawasan negara juga wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu demi mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua yang nyata. (sam)
Bagikan artikel ini



