DPP PPP Berhentikan Keanggotaan Willem Kayame
NABIRE – Surat Keputusan (SK) nomor 070/SK/DPP/C/VIII/2014 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 19 Agustus 2014, memberhentikan Willem Kayame dari keanggotaan PPP. Setelah dikeluarkannya SK ini, yang bersangkutan tidak lagi berhak dengan
Bagikan
NABIRE – Surat Keputusan (SK) nomor 070/SK/DPP/C/VIII/2014 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertanggal 19 Agustus 2014, memberhentikan Willem Kayame dari keanggotaan PPP. Setelah dikeluarkannya SK ini, yang bersangkutan tidak lagi berhak dengan dalih apapun mengatasnamakan PPP dalam berbagai kegiatannya di manapun juga.
SK yang ditandatangani Ketua Umum PPP, H. Suryadharma Ali dan Sekjen PPP, H. M. Romahurmuziy ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Nabire untuk diketahui, dipergunakan dan dilaksanakan.
Pertimbangan dalam SK DPP PPP ini disebutkan, Willem Kayame sebagai anggota PPP telah melakukan tindakan indisipliner partai. Diantaranya melakukan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu tahun 2014 sehingga berakibat merusak citra dan nama baik Partai PPP Kabupaten Nabire. Karenanya terhadap yang bersangkutan perlu diambil tindakan administrasi partai berupa pemberhentian sebagai anggota PPP.
Keluarnya SK DPP PPP itu juga dengan memperhatikan surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Papua nomor 106/REKOM/DPW-PPP/Z/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal rekomendasi.
Sementara itu, DPP PPP juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua KPU Nabire tertanggal 18 Juli 2014 lalu. Rekomendasi DPP PPP bernomor 1326/EX/DPP/VII/2014 disebutkan, DPP PPP telah menerima laporan dan pengaduan tentang adanya indikasi kecurangan dalam memperoleh suara hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dari Hj. Herni Damayanti Caleg Dapil Nabire 2 dengan surat yang ditunjukkan kepada Ketua Tim Sengketa Internal PHPU DPP PPP tertanggal 26 April 2014.
Setelah meneliti secara seksama dokumen yang disampaikan kepada Tim Mediasi Sengketa Internal PHPU DPP PPP, telah ditemukan fakta-fakta hukum adanya kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg PPP nomor urut 2 Dapil Nabire 2 atas nama Willem Kayame.
Dalam rekomendasi DPP PPP disebutkan, berdasarkan fakta yuridis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Caleg PPP atas nama Willem Kayame telah menciderai asas demokrasi yang Luber dan Jurdil. Oleh karena itu, DPP PPP merekomendasikan kepada KPU Nabire agar menetapkan Caleg PPP nomor urut 1 Dapil Nabire 2 atas nama Hj. Herni Damayanti untuk mengisi posisi anggota DPRD Kabupaten Nabire.
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan SK DPP PPP nomor 1286/KPTS/DPP/V/2014 tentang pembentukan Tim Mediasi Sengketa Internal hasil Pemilu Legislatif 2014 DPP PPP tertanggal 22 Mei 2014. Dan SK DPP PPP nomor 1299/KPTS/DPP/VI/2014 tentang petunjuk pelaksanaan dan pedoman penyelesaian sengketa internal perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 Caleg PPP tertanggal 13 Juni 2014.
Rekomendasi yang dikeluarkan DPP PPP yang ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PPP, H. Emron Pangkapi dan Sekjen H.M. Romahurmuziy ini tembusannya disampaikan masing-masing kepada Kemendagri RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Gubernur Papua, KPU Provinsi Papua, Ketua Bawaslu Papua, Kapolda Papua, Ketua Panwaslu Nabire, Bupati Nabire, Kapolres Nabire, Ketua DPW PPP Provinsi Papua dan Ketua DPC PPP Kabupaten Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



