Dishub Tekankan Pemilik Kendaraan Segera Uji Kir
NABIRE - Tindak lanjut dari himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire kepada pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire dalam hal memenuhi kewajibannya dalam melakukan Uji Kir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire Alfius Douw, S.Sos, saat ditemui wartawan
Bagikan
NABIRE - Tindak lanjut dari himbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire kepada pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire dalam hal memenuhi kewajibannya dalam melakukan Uji Kir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire Alfius Douw, S.Sos, saat ditemui wartawan, Kamis (12/10) di ruang kerjanya mengatakan, Dinas Perhubungan Nabire tidak henti-hentinya menghimbau kepada pemilik ataupun supir pemilik kendaraan angkutan penumpang maupun barang untuk melakukan uji kir di Dinas Perhubungan Nabire dan hal tersebut adalah wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan selama 6 (enam) bulan sekali. Katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa kegiatan dan pelaksanaan pengujian kir dilaksanakan oleh milik pengujian pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Perhubungan Nabire. Kemudian, lebih diperkuat lagi dalam dasar hukumnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. “Saya mau sampaikan kepada pemilik kendaraan yang beroperasi di Nabire dalam hal ini semua kendaraan angkutan seperti mini bus, bus, pick-up dan truck, baik kendaraan penumpang (orang) maupun barang untuk melaksanakan kewajibannya yaitu uji Kir. Dan tidak boleh menerima tawaran dari petugas yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Nabire untuk melakukan uji kir diluar dari pada Kantor Dinas Perhubungan,” ungkapnya. Dirinya juga menyampaikan bahwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire tidak akan bertanggung jawab kepada siapapun juga yang melakukan uji Kir diluar dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire atau dengan kata lain, uji kir tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire. “Kami tidak akan tanggung jawab, dan segera melapor kepada pihak yang berwajib jika ada oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan untuk melakukan uji kir diluar Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire,” tuturnya. Menurutnya, yang namanya uji kir kendaraan berarti dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire, bukan diluar Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire. Sehingga, hal ini bisa menjadi perhatian semua pihak atau pemilik kendaraan agar tidak gegabah dalam melakukan uji kir kendaraan. Ia berharap, semua pemilik kendaraan angkutan penumpang maupun barang yang beroperasi di Kabupaten Nabire segera melakukan uji kir kendaraan, dan hal ini merupakan kewajiban. Jika tidak melakukan uji kir kendaraan, berarti Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan permasalahan kelayakan operasional kendaraan di jalan raya. Perlu diketahui bahwa uji kir atau keur (bahasa belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. (cad)
Bagikan artikel ini



