Di TPS, Pemilih Terima Sekali Lima Surat Suara
NABIRE – Pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 17 April mendatang, pemilih akan menerima lima surat suara sekal
Bagikan
NABIRE – Pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 17 April mendatang, pemilih akan menerima lima surat suara sekaligus. Pemilih masuk kotak suara dan mencoblos pilihnnya untuk calon anggota DPRD, DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan pasangan Presiden/Wakil Presiden. Lima surat suara tersebut hanya dibedakan dengan kode warna diatas kertas.Sosialisasi berupa simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Nabire di halaman Gereja Sion Karang Tumaritis, Kamis (14/3) pagi, setelah pemilih menyerahkan surat undangan dari KPPS, pemilih menerima lima kertas suara untuk masuk ke kotak suara dan mencoblos.KPU mematok waktu pencoblosan untuk seorang pemilih selama 10 menit karena didalam kotak suara, untuk memilih calon legislatif untuk DPRD kabupaten, pemilih mencoblos dikertas berkode warna hijau dan untuk memilih anggota DPR provinsi, pemilih mencoblos disurat suara kode biru. Sedangkan untuk memilih anggota DPR RI, pemilih mencari nama calon dan mencoblos pilihan dikertas kode kuning dan untuk anggota DPD pemilih mencoblos dikertas kode abu-abu. Sementara untuk Presiden/Wakil Presiden mencoblos di kertas berkode merah.Pemilih yang tidak membawa surat undangan ngotot pada saat simulasi untuk mau coblos. Tetapi KPPS meminta bersabar hingga selesai semua warga pemilih yang mendapat undangan, selesai coblos. Pemilih yang hanya memegang e-KTP diberikan kesempatan untuk coblos setelah selesai coblos warga lain yang mendapat undangan.Dalam simulasi juga, ada pemilih yang baru pindah ngotot untuk coblos. Warga yang baru pindah dari kabupaten lain, hanya diberikan surat suara untuk memilih calon anggota DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden/Wakil Presiden. Saat simulasi, KPU menampilkan warga yang tak mendapat undangan dan warga yang baru pindah dari luar Nabire untuk mensosialisasikan, bahwa pemilih yang tidak mendapat undangan bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP bertempat tinggal di lingkungan TPS yang bersangkutan. Demikian juga dengan pemilih pindahan dari luar, diberikan kesempatan untuk mencoblos tetapi hanya bisa mencoblos untuk DPRP, DPR RI, DPD dan Presiden/Wakil Presiden.(ans)
Bagikan artikel ini



