Data Penduduk Anomali Bisa Diperjuangkan
JAYAPURA – Data penduduk yang dikategori sebagai data penduduk anomali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa diperjuangkan a
Bagikan
JAYAPURA – Data penduduk yang dikategori sebagai data penduduk anomali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa diperjuangkan apabila ada kemauan keras dari pemerintah daerah untuk menjernihkan data penduduk kategori ini. Kepedulian Bupati berperan besar di dalam menjernihkan data anomaly sebagai data penduduk murni di daerah. Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsos Dukcapil) Provinsi Papua, Ribka Haluk di ruang kerjanya, Senin (19/3) kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire saat koordinasi dengan Dukcapil Papua mengatakan data penduduk yang dikategorikan sebagai data penduduk anomali bisa diperjuangkan oleh daerah. Karena, data penduduk tersebut tidak dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetapi dimasukan sebagai data anomaly karena data elemen tertentu di dalamnya tidak lengkap sehingga Kemendagri mengkategorikan sebagai data anomaly. Haluk menambahkan, perjuangannya, pemerintah daerah bersama DPRD bisa meminta kepada Kemendagri untuk mengoreksi data anomaly tersebut menjadi data penduduk dengan melengkapi kekurangan elemen dari penduduk yang dikategorikan sebagai penduduk anomaly. Untuk merevisi penduduk yang dikategorikan di dalam penduduk anomaly, butuh kemauan keras dari daerah yang ditunjang dengan dana. Ia mencontoh, pengalaman Kabupaten Nduga yang berhasil menjernihkan data penduduk anomaly menjadi data penduduk. Bupati bersama DPRD dan Dukcapil setempat ke Kemendagri untuk meminta menjernihkan penduduk yang anomaly sebagai penduduk. Dengan dana dari daerah, Nduga berhasil mengoreksi data penduduk anomaly menjadi penduduk Nduga yang diterima Kemendagri sebagai data penduduk Nduga. Haluk memberi solusi ini setelah di dalam koordinasi masalah penduduk ini, Komisi mempertanyakan belasan ribu penduduk Nabire yang dianomali oleh Kemendagri sehingga tidak diperhitungkan sebagai penduduk Kabupaten Nabire di dalam data agregat penduduk Kabupaten Nabire sebagai data penduduk yang akan dipakai di dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres mendatang. Dalam koordinasi antara Komisi A DPRD Nabire dengan Dukcapil Provinsi Papua, DPRD Nabire mengungkapkan data penduduk yang disebutkan Asisten I Setda Nabire sebanyak 218 ribu lebh jiwa dan data meurut Dukcapil Nabire sebanyak 216 ribu lebih jiwa. Sementara data penduduk yang dipakai KPU hanya 116.463 jiwa sehingga merugikan daerah. Karena, sebagian diantaranya dinyatakan sebagai penduduk anomaly. Haluk menyebut, data penduduk bermanfaat bagi kepentingan politik dan kepentingan pelayanan public. Oleh karena itu, apabila ada kemauan dari daerah untuk memperbaiki data pendudk khususnya penduduk yang dikategorikan data anomaly, bisa diperjuangkan oleh daerah. Untuk itu, perlu ada komitmen bersama antara Bupati dan DPRD setempat untuk memperjuangkannya ke pusat. (ans)
Bagikan artikel ini



