Dana Dikembalikan ke Pusat, Sejumlah Kegiatan Dipangkas
NABIRE – Pemerintah daerah diminta mengembalikan 20 persen dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pusat sehingga mengorbankan sejumlah kegiatan di daerah. Tak hanya kegiatan fisik tetapi ternyata kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab daerah seperti perbantuan kepad
Bagikan
NABIRE – Pemerintah daerah diminta mengembalikan 20 persen dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pusat sehingga mengorbankan sejumlah kegiatan di daerah. Tak hanya kegiatan fisik tetapi ternyata kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab daerah seperti perbantuan kepada sekolah khususnya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga kena pangkas akibat kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016.
Pengembalian dana ke pusat ini, tidak hanya Kabupaten Nabire tetapi berlaku untuk pemerintah daerah di seantero nusantara. Pemerintah pusat meminta mengembalikan 20 persen dari dana DAU yang diterima daerah yang tidak berimbang dengan penerimaan daerah.Beberapa anggota dari legislatif yang diminta tanggapannya soal pemangkasan sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan eksekutif dalam tahun anggaran 2016, mengatakan memang benar ada pemangkasan terhadap sejumlah proyek kegiatan dari pemerintah daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kebijakan baru dari pemerintah pusat.Tak hanya di eksekutif, Ketua Komisi B DPRD Nabire, Abelenstra Yoweni mengatakan beberapa kegiatan di lingkungan legislatif juga kena imbas dari Perpres Nomor 66 tersebut. Beberapa kegiatan di lingkungan DPRD Kabupaten Nabire juga dipangkas.Sumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire mengungkapkan, disamping dana pelepasan tanah lokasi sekolah, akreditasi sekolah dan perencanaan pengawasan sekolah yang dipangkas, kebutuhan lembaga sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga hilang.Sumber tersebut menambahkan, sangat disayangkan dipangkasnya dana biaya kebutuhan lembaga sekolah khususnya SMP. Karena di dalamnya terdapat biaya Alat Tulis Kantor (ATK) dan dana honorer bagi guru-guru honor yang selama ini mengajar di SMP. Sebab, dengan tidak adanya bantuan ATK dan pembayaran honorer bagi guru tanpa NIP akan mempengaruhi mutu sekolah khususnya di tingkat SMP.“Kalau mau pangkas mengapa tidak pangkas dana-dana proyek fisik atau dana perawatan kantor. Jangan dana yang menyangkut pembinaan dan peningkatan mutu sekolah yang akan berimbas pada kualitas pendidikan di daerah ini. Tidak ada sekolah yang beratap daun sagu sehingga pembangunan fisik berupa gedung sekolah bisa dibangun secara bertahap. Mengapa pemerintah memangkas dana yang terkait dengan pembinaan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini.” kesal sumber yangenggan namanya disebutkan. (ans)
Bagikan artikel ini



