NABIRE - Rencana pemerintah Kabupaten Nabire melalui bupati untuk membongkar Gedung Karel Gobay dan eks Kantor KPU Nabire yang akan dijadikan Kantor BPKAD berlantai dua, mendapat protes dari mantan Bupati Nabire, Drs. A. P. Youw, M.Si. Jika akan membongkar Gedung Karel Gobay dan eks Kantor KPU, harus ada persetujuan tertulis dari Drs. A. P. Youw, M.Si. Dimana persetujuan itu harus dilegalisir atau dibubui tanda tangan oleh akte notaris. Dikatakan A. P. Youw, membongkar kedua gedung itu tanpa persetujuan, berarti merusak harga dirinya yang membangun dengan susah payah kedua gedung itu di saat yang lalu.“Bangunan itu saya bangun dengan dana bencana alam. Jika bupati mau membongkar kedua bangunan itu, harus ada persetujuan tertulis yang dilegalisir oleh akte notaris,” ujar A. P. Youw dalam pesan pendeknya yang dikirim ke media ini, Senin (22/6) kemarin.A. P. Youw menilai bupati mencoret nama dirinya di publik dengan cara menjadikan Gedung Karel Gobay yang dirinya bangun dengan tangisan, dijadikan sebagai tempat direksi kit proyek pelebaran jalan yang diijinkan bupati kepada pemborong.Dirinya tidak melarang untuk membangun, namun bagaimana pun juga harus ada persetujuan tertulis dari dirinya. Katanya, Gedung Serba Guna Karel Gobay ditelantarkan, bahkan diserahkan kepada pemborong proyek pelebaran jalan untuk digunakan sebagai direksi kit.“Gedung itu saya bangun dengan air mata dengan nilai milyaran rupiah dana bencana alam. Itu merupakan pelecehan terhadap orang yang membangun gedung itu,” ujarnya. (ros)