Bimbingan Aplikasi Pengadaan Barang/Jasa Disosialisasikan
NABIRE - Sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan bimbingan teknis aplikasi Spseversi 4.3&rd
Bagikan
NABIRE - Sosialisasi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan bimbingan teknis aplikasi Spseversi 4.3” dalam bentuk sosialisasi selama dua hari, mulai pada hari Kamis 28 Maret 2019 hingga berakhinya Jumat 29 Maret 2019 bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Nabire.Bupati Nabire diwakili Asisten II Setda Kabupaten Nabire, Ir. M. Thaib Syafiuddin mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (biasa disingkat TIK). Dikatakan, TIK tersebut diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka otomatis pelayanan umum. Dimana pelayanan umum yang cepat, profesional dan transparan dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita.Sebagai bagian dari pelayanan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya sistem pengadaan secara elektronik.Selanutnya, sejak 1 Juli 2018 diberlakukan peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Perpres nomor 16 tahun 2018, dimana terdapat 12 hal pengaturan baru pada Perpres tersebut, yaitu meliputi tujuan pengadaan dan pekerjaan terintegrasi. Tegas bupati, pada Perpres ini pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan.“Diukur dari aspek kualitas jumlah waktu biaya dan penyedia setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa,” pungkasnya. (modes)
Bagikan artikel ini



