NABIRE – Untuk melakukan pengawasan pada agenda demokrasi Pemilu tahun 2019, Bawaslu tidak bisa sendiri. Butuh dukungan pihak lain dan secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu tahun 2019. Hal ini seperti disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Kordiv Humas dan Hubal, Ronald Manoach, ST, saat pembukaan sosialisasi tatap muka Bawaslu dengan stakeholder dan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu tahun 2019. Kegiatan yang dihadiri Bawaslu Nabire, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan partai politik dan tamu undangan lainnya, digelar di Rumah Makan Zaitun, Rabu (3/10).Lebih lanjut dikatakan Ronald, kualitas demokrasi di daerah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab panitia pelaksana dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Namun, kualitas demokrasi juga menjadi tanggung jawab bersama. Karena muara dari pelaksanaan pesta demokrasi itu adalah akan melahirkan para wakil rakyat.“Jika proses demokrasi ini bersih maka akan bisa melahirkan para wakil rakyat yang berkualitas,” ujarnya.Seusai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber. Pada kesempatan pertama, anggota Bawaslu Provinsi Papua yang juga Kordiv SDM, Tjipto Wibowo, S.Pd, M.Si, menyampaikan materi seputar peranan dan kedudukan Bawaslu. Kata dia, secara formal yang melakukan pengawasan Pemilu adalah Bawaslu. Namun secara hakikat demokrasi, Pemilu juga diawasi oleh rakyat sebagai pelaku utama dalam Pemilu.Dijelaskan Tjipto, tugas Bawaslu seperti diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Tugas pencegahan sesuai pasal 94 ayat (1), Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu. Bawaslu bertugas mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga bertugas berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.Lebih jauh disampaikan Tjipto, ada sejumlah hal yang menjadi tujuan pengawasan Pemilu. Pertama, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara dan akuntabilitas hasil Pemilu. Kedua, mewujudkan Pemilu yang demokratis. Ketiga, memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,  adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.Berbicara soal potensi pelanggaran dalam Pemilu, lanjut Tjipto, ada banyak hal. Diantaranya, kekerasan dan intimidasi, politik uang, kampanye hitam, data pemilih, TPS tidak akses, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara dan kampanye diluar jadwal.Dijelaskan Tjipto, dalam hal pengawasan, Bawaslu mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu yang disebut dengan pengawasan partisipatif. Selain itu, Bawaslu juga memandu ragam aktivitas kelompok masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu dalam sebuah arena kegiatan pengawasan bersama yang disebut pusat partisipasi masyarakat.“Tujuan pengawasan partisipatif itu ada sejumlah hal. Yakni, menjadikan Pemilu berintegritas, mencegah terjadinya konflik, mendorong tingginya partisipasi publik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat,” ujarnya.Berbiacara soal peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu, kata dia, ada sejumlah peranan. Masyarakat memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengasai (memantau) serta melaporkan. (ros)