NABIRE – Bawaslu RI akhirnya memutuskan Daniel Butu, BA masih tetap berhak ikut sebagai calon DPD RI pada Pemilu 9 April 2014. Daniel Butu menang gugatan terhadap KPU melalui Bawaslu RI dengan Keputusan Bawaslu nomor 026/sp-2/set Bawaslu/111/2014 tentang penetapan Daniel Butu sebagai calon DPD yang berhak mengikuti Pemilu 9 April 2014 sebagai peserta calon DPD dengan nomor urut 3. Dalam putusan Bawaslu RI juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik serta mengembalikan hak konstitusional Daniel Butu sebagai peserta Pemilu. Dengan keluarnya putusan Bawaslu RI ini, dengan demikian Keputusan KPU nomor 304 yang membatalkan Daniel Butu sebagai peserta, dinyatakan gugur demi hukum.“Putusan Bawaslu pusat tanggal 1 April 2014 itu memutuskan saya masih tetap berhak ikut sebagai calon DPD RI pada Pemilu 9 April 2014,” ujar Daniel Butu melalui jaringan teleponnya, Senin (7/4) kemarin.Ditanya kronologis pendiskualifikasi dirinya dalam Calon DPD RI, jelas Daniel Butu, saat batas waktu penyampaian laporan dana kampanye Minggu (2/3) lalu, dirinya dinyatakan terlambat. Padahal, menurut Daniel Butu, seharusnya penutupan penerimaan laporan itu hingga pukul 00.00 malam hari itu. Namun di KPU Provinsi menetapkan batas waktu penerimaan laporan hanya sampai pukul 18.00 WIT.“Hari itu sebenarnya saya sudah ada di Kantor KPU Provinsi setengah jam sebelum pukul 18.00 WIT batas waktu penutupan. Namun saat itu laporan ada di penghubung saya yang kebetulan saat itu masih ikut acara di Uncen. Butuh waktu setengah jam untuk mengantar berkas itu. Hal ini saya juga sudah sampaikan, namun berkas yang sudah sampai setengah jam lewat dari pukul 18.00 dinyatakan tidak diterima,” papar Daniel Butu.Terkait persoalan ini, dirinya melaporke Bawaslu RI pada tanggal 18 Maret 2014. Laporan diterima Bawaslu dan sudah diproses. Dirinya sebagai pelapor dan KPU hadir sama-sama saat proses di Bawaslu. Akhirnya Bawaslu menyimpulkan bahwa ada kesalahan yang dibuat KPU yang dinilai tidak menterjemahkan UU secara utuh. “Minggu tanggal 2 Maret 2014 itu waktunya 24 jam, seharusnya penutupan penerimaan laporan hingga pukul 00.00. Tapi KPU potong hanya hingga pukul 18.00 WIT,” tambahnya.Ditanya soal perintah Bawaslu kepada KPU untuk memulihkan nama baik serta mengembalikan hak konstitusional, kata Daniel Butu, hingga kini belum ada tindakan dari KPU Provinsi. Padahal KPU pusat sudah memerintahkan untuk melakukan hal itu.“Jika suara saya hilang dengan kejadian ini, maka saya akan menggugat KPU ke DKPP. Karena pada saat lalu, DKPP sudah menegur KPU,” pungkasnya. (ros)