NABIRE – Baliho berupa figur calon pemimpin yang muncul di Nabire, beberapa waktu terakhir ini tidak merupakan kampanye calon pemimpin ke depan. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan sebagai calon kandidat sehingga dinilai sebagai promosi dan pemborosan anggaran baik oleh yang bersangkutan maupun oleh pihak yang terlibat mempromosikan idolanya. Oleh sebab itu, baliho-baliho tersebut diharapkan diturunkan dan dibersihkan oleh pihak yang memberikan izin pemasangan baliho dan pihak-pihak yang mempromosikan figur yang bersangkutan. Karena, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) tidak berhak membersihkan atribut kampanye, selama KPU belum mengumumkan figur calon, baik itu figur calon Bupati/ Wakil Bupati, calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon legislatif serta calon Presiden/Wakil Presiden. Panwas di daerah, melaksanakan pengawasan kampanye dengan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur yang diatur secara tegas dalam pasal 1 ayat 20 sampai dengan 29.   Ketua Panwas Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK di ruang kerjanya, Selasa (23/1) mengatakan Panwas tidak bisa menurun/membersihkan baliho dari figur-figur tertentu yang muncul di Nabire karena, figur yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Presiden/Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Alat peraga kampanye bisa dipasang apabila sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Presiden/Wakil Presiden. Dan itupun, KPU mengatur jadwal kampanye dan menentukan tempat-tempat yang layak untuk pemasangan alat peraga kampanye bersama pemerintah. Andriana mengakui, selama ini banyak masyarakat yang mempertanyakan baliho seperti “Kaka Besar” dan “Cak Imin” yang muncul di Nabire melalui baliho. Tetapi, Panwas tidak bertindak menurun baliho-baliho tersebut karena yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Wakil Presiden oleh KPU. Karena, tidak ada dasar hukum Panwas untuk menurunkan baliho seperti itu.  Oleh sebab itu, ia menilai baliho-baliho tersebut sebagai promosi seseorang agar dikenal masyarakat luar, tetapi disisi lain ada pemborosan anggaran oleh yang bersangkutan maupun oleh pendukung karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon. Ketua Panwas, Adriana Sahempa, S.PAK menegaskan, Panwas melaksanakan pengawasan kampanye setelah figur calon ditetapkan oleh KPU dan menetapkan jadwal kampanye dan titik-titik pemasangan alat kampanye setelah koordinasi dengan pemerintah daerah.(ans)