NABIRE – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Nabire, Andiana Sahempa, S.PAK menilai, pemasamgan dan penempatan baliho figur kandidat ditempat umum menyalahi aturan kampanye. Oleh sebab itu, pihak terkait diminta untuk membersihkan baliho promosi figur di tempat umum agar dibersihkan. Penegasan tersebut disampaikan Andiana Sahempa, S.PAK di ruang kerjanya, Selasa (23/1) menanggapi kecenderungan promosi figur calon oleh pihak-pihak yang mempromosikan seorang figur di daerah ini. Sahempa mengingatkan, di dalam aturan kampanye, dilarang untuk memasang alat-alat kampanye di tempat umum seperti di halaman dan depan sekolah, di depan dan di dalam halaman Puskesmas/rumah sakit, dan di dalam atau di depan tempat-tempat ibadah. Ia menambahkan, jadwal kapan setiap calon mulai kampanye juga ditentukan/dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaan Pemilu beberapa tahun terakhir, malah alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU, tidak lagi oleh kandidat. Karena itu, dititik mana baliho kampanye akan dipasang, KPU koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan titik-titik pemasangan baliho kampanye. Oleh sebab itu, dia menilai pemasangan promosi figur yang terjadi selama ini, di depan tempat-tempat ibadah, di depan rumah sakit merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempromosikan seorang figur. Andriana menegaskan, selama KPU belum menentukan calon kepala daerah dan calon Presiden/Wakil Presiden, pemasangan baliho seseorang figur yang akan ditempatkan oleh pendukung, Panwas tidak akan membersihkan. Karena tidak ada dasar hukum bagi Panwas untuk menyatakan curi star dan pelanggaran aturan kampanye. Oleh sebab itu, mewakili lembaga Panwas meminta kepada pendukung figur dan pemberi izin pemasangan baliho agar membersihkan baliho promosi seseorang yang sedang terpasang di Kota Nabire dan sekitarnya. Karena, figur yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Presiden/Wakil Presiden. Ia mengungkapkan, melihat adanya pemasangan baliho yang mempromosikan sesorang di daerah ini tetapi Panwas tidak membersihkan baliho-baliho tersebut. Karena, Panwas mengacu pada Peraturan Bawaslu RI tentang Pengawasan Kampanye sehingga tidak punya dasar hukum untuk membersihkan baliho yang berbauh kampanye sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan calon Presiden/Wakil Presiden. Ia menghimbau agar pihak yang terkait, pendukung dan pemberi izin menertibkan baliho-baliho perseorangan di daerah ini.(ans)