Bagian Organisasi Realisasikan 7 Program Kerja
NABIRE – Di tahun 2014 ini, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nabire akan realisasikan 7 program kerja. Ketujuh program kerja itu masing-masing program penyusunan buku nomenlatur dan literatur pemerintah, penataan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda, distrik dan k
Bagikan
NABIRE – Di tahun 2014 ini, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nabire akan realisasikan 7 program kerja. Ketujuh program kerja itu masing-masing program penyusunan buku nomenlatur dan literatur pemerintah, penataan administrasi kepegawaian di lingkungan Setda, distrik dan kelurahan, penyusunan nominatif PNS pada Setda, distrik dan kelurahan, penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Kabupaten Nabire tahun 2013, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Setda tahun 2013, penyusunan peraturan bupati tentang pedomam disiplin kerja dan pedoman pakaian dinas PNS.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Nabire, Rudolf Isak Furimbe, SH, kepada media ini, Selasa (11/3), di ruang kerjanya. Dikatakan Rudolf, perubahan peranan pembangunan di daerah ini sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab pada hakekatnya manusialah yang paling berperan dalam pembangunan baik sebagai subyek maupun sebagai obyek. Sesuai dengan Tupoksi itu, diprogramkan oleh karena di daerah ini kita bandingkan dengan daerah lain itu banyak pembangunan yang ketinggalan. Sehingga kita perlu peningkatan kelanjutan pembangunan berorientasi kesejahteraan pembangunan kebutuhan dasar masyarakat harus dilakukan kepada kemudahaan bagi masyarakat untuk dapat mencapai pusat-pusat pelayanan kebutuhan. Terkait progam itu, lanjutnya, sebagai PNS adalah amanat dan panggilan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada kita dari pemerintah itu sebagai suatu kebutuhan utama sebagai pelayan. Karena kita bukan dilayani tetapi melayani, pelayanan terbaik kepada dunia kerja di tempat tugas masing-masing.Dan kesemuanya ini, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang dengan jelas mengatur tentang kepegawaian. Untuk itu, kita diharapkan menjunjung tinggi sikap disiplin dalam menjalankan tugas. Karena merupakan kunci utama yang harus dipegang teguh, pipertahankan dan ditingkatkan oleh kita semua sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. (modes)
Bagikan artikel ini



