NABIRE – Maria Erari yang menjabat sebagai Ketua RT 3 RW 2 Kelurahan Girimulyo, mengaku diminta secara lisan oleh atasannya untuk meletakkan jabatan sebagai ketua RT jika dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Dirinya yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Nabire dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1, mengaku masih bingung dengan permintaan atasannya agar dirinya meletakkan jabatan dari Ketua RT. Kebingungan itu timbul lantaran atasannya hanya meminta secara lisan, tanpa menyampaikan dasar hukum apa yang digunakan untuk itu. “Sempat disampaikan secara lisan oleh atasan saja, agar saya meletakkan jabatan sebagai ketua RT jika saya menjadi Caleg. Ini hanya disampaikan secara lisan tanpa ada penjelasan secara rinci, tidak disampaikan apa dasar aturan yang mengatur soal itu. Ketua RT yang jadi Caleg mungkin bukan saya sendiri, tapi ada ada Caleg lainnya,” ujar Maria Erari kepada media ini, kemarin. Ditegaskan dirinya, jika ada permintaan terhadap dirinya untuk meletakkan jabatan, dirinya menuntut hak yang harus diterimanya. Dirinya mengaku siap meletakkan jabatan, namun harus dibayarkan terlebih dulu haknya selama dirinya menjabat sebagai Ketua RT.  “Karena selama kami menjabat sebagai Ketua RT, kami belum menerima pembayaran hak kami. Kalau mau suruh saya turun, tolong bayarkan dulu hak kami karena kami dipilih oleh rakyat,” ujarnya. Saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan WA, Yulianus Nokuwo, S.Sos, Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Nabire menyebutkan jika Ketua RT adalah perpanjagan pemerintah terkecil. Sehingga Ketua RT harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai Caleg. Ditanya soal dasar aturan, Yulianus Nokuwo, menyebutkan hal itu berdasarkan pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ros)