Amanat UU Nomor 6, Kakam Diangkat dari Kalangan PNS
NABIRE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Nabire, Menase Yoteni, SH.,M.Si saat ditemui wartawan usai acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan Kepala Kampung (Kakam), Rabu (15/4) di Guest House Jalan Merdeka Nabire mengatakan, bahwa
Bagikan
NABIRE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Nabire, Menase Yoteni, SH.,M.Si saat ditemui wartawan usai acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan Kepala Kampung (Kakam), Rabu (15/4) di Guest House Jalan Merdeka Nabire mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, tentang Desa atau Kampung, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012, untuk kedepan nanti bahwa untuk posisi sekretaris desa, bahkan Kakam diambil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan ketika, ada yang menanyakan tentang, mengapa salah satu Kakam yang diambil sumpah dan janjinya sebagai kepala kampung berasal dari kalangan PNS, jawabannya ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 dan PP nomor 43 Tahun 2014.
“Saya pikir ini hal yang pas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, dan ini sebuah langkah maju kita di Kabupaten Nabire. Kita selaku bawahan, dan Bupati selaku sebagai pembina kepegawaian dan pembina politik di daerah, apa yang sudah ditetapkan beliau, barangkali merupakan harapan kami dan kami juga berharap ini harapan semua masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, siapapun yang dilantik, hendaknya masyarakat bisa mengamankan apa yang telah ditetapkan. Karena, pada SK Bupati yang tadi dibacakan (SK pelantikan Kepala Kampung, red) ada wibawa hukum dan juga ada wibawa pejabat. Artinya SK tersebut baru ditetapkan, kemudian kalau langsung direvisi, hal ini akan berdampak pada konsekuensi hukum dan konsekuensi pejabat yang melantik.
Kata Yoteni, kedepan tentunya, semua Kakam yang ada, terlebih khusus yang baru dilantik, akan menerima sejumlah dana, baik dari APBN maupun APBD provinsi, maupun APBD kabupaten, jumlahnya lumayan besar. Dan kepala kampung hendaknya mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai, karena jumlah dana yang akan dikucurkan cukup besar, diharapkan dana yang diterima nanti, bukan hanya sekedar untuk dibagi-bagi ke masyarakat, tetapi akan diperuntukkan untuk pembangunan yang ada di kampung. Dan Kakam dituntut untuk mampu mengelola dana yang ada, karena dana yang akan diserahkan, akan dipertanggung jawabkan oleh kepala kampung. (cad)
Bagikan artikel ini



