Ada Keterlibatan Pihak Lain dari Kasus Kepala BPKAD ?
Plh.Kajari : 2 Alat Bukti Yang Cukup, Jaksa Penyidik Bisa Lakukan PenahananNABIRE-Terkait penahanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire berinisial BHS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus melakukan upaya pengembangan.Hal demikian d
Bagikan
Plh.Kajari : 2 Alat Bukti Yang Cukup, Jaksa Penyidik Bisa Lakukan PenahananNABIRE-Terkait penahanan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire berinisial BHS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire terus melakukan upaya pengembangan.Hal demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Fedrika Yokomina Uriway,SH, kepada Papuapos Nabire, Senin (19/1) saat bertandang keredaksi.
Dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kajari itu, korupsi pelakukanya bukan hanya oleh dilakukan oleh 1 (satu) orang saja tetapi sifatnya berjama’ah (bersama-sama), sehingga penahanan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire tidak perlu disesalkan.“Korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan sifatnya berjama’ah atau bersama-sama.Penahanan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire tidak perlu disesalkan atau ada yang menyesalkan,” katanya.Ungkapnya, sehingga, terkait penahanan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire, tidak menutup kemungkinan akanada tersangka lain.“Akan ada pengembangan dari penahanan ini, bukan hanya Kepala BPKAD yang terlibat dalam kasus itu, bisa saja ada orang lain yang terlibat dari pihak birokrasi,” ujarnya.Dikatakan Ferdika Uriway, apabila Jaksa Penyidik mempunyai 2 (dua) alat bkti yang cukup, maka baginya dapat melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterkaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi.Terangnya, alat-alat bukti yang cukup kuat ntuk melakukan penahanan bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi dan keterangan tersangka ditambah alat bukti surat.“Apabila kami keliru dalam melakukan tindakan penahanan dan proses hukum yang sedang dikerjakan, maka kepada pihak yang merasa dirugikan dalat melakukan upaya-upaya hukum,” ujarnya.“Tersangka belum dinyatakan bersalah sehingga pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan yang merupakan ending dari sebuah perkara,” pungkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



