30 Narapidana Terima Remisi Khusus
NABIRE – Sebanyak 30 orang narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire mendapat remisi khusus pada peringatan hari raya Idul Fitri 1437 H, 6 Juli 2016. Remisinya bervariasi, antara 1,5 bulan hingga 2 bulan. Kepala Lapas Kel
Bagikan
NABIRE – Sebanyak 30 orang narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire mendapat remisi khusus pada peringatan hari raya Idul Fitri 1437 H, 6 Juli 2016. Remisinya bervariasi, antara 1,5 bulan hingga 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Nabire, Yosef Yembise, SH,MH di Kompleks Lapas, Rabu (6/7) mengatakan remisi khusus tersebut diberikan kepada tahanan pidana yang beragama Islam. Dari 60 orang warga binaan di Lapas Nabire yang beragama Islam, 30 orang diantaranya mendapat remisi khusus. Mereka ini mendapat remisi khusus pada hari keagamaan berdasarkan penilaian selama menjalani tahanan pidana.Yembise menambahkan, remisi khusus diberikan oleh pemerintah kepada setiap narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan penilaian selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Kali ini, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Islam pada peringatan hari Idul Fitri. Narapidana yang beragama Kristen remisi khusus diberikan pada hari Natal. Demikian juga narapidana yang beragama Hindu dan Budha diberikan pada hari rayanya.Sedangkan, remisi umum diberikan pada peringatan hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, dan disiplin selama menjalani tahanan pidana. Sedangkan bagi tahanan yang menjalani tahanan narkotika dan korupsi, jarang diberikan pengurangan masa tahanannya.Remisi khusus tersebut diumumkan usai sholat Id di dalam Kompleks Lapas Nabire, Rabu (6/7) pagi yang dibacakan Kalapas, Yosef Yembise.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kalaps Nabire, Yembise mengatakan remisi atau pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana yang diberikan pada setiap perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.Yasona Laoly mengingatkan pemberian remisi hendaknya memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari. Karena pemberian remisi sebagai salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak pidana sebagai umat beragama yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.Dua narapidana yang menerima remisi, Firman dan Wini saat ditemui menuturkan sangat senang dengan remisi yang diterima karena mengurangi hukuman pidana. Sebab, kalau dikumpul-kumpul remisi yang diterima selama menjalani tahanan pidana, bisa lebih cepat bebas dari masa pidana yang diputuskan di Pengadilan.Firman dan Wini juga mengungkapkan, pengalaman tinggal di Lapas agak berbeda dengan kehidupan di keluarga dan masyarakat. Sebab, di dalam Lapas selama dua tahun terakhir ini bisa mengembangkan ketrampilan dan bakatnya yang produktif.Wini mengungkapkan di Lapas bisa belajar membuat kue dan menganyam noken. Hasilnya mereka bisa jual di Galeri Pengayoman Lapas Nabire yang berada di depan Lapas dan bisa laku cepat. Hasilnya untuk nabung sendri. (ans)
Bagikan artikel ini



