243 Ranmor Roda Dua Terancam Dilelang dan Dimusnahkan
NABIRE – Jumlah Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua dari hasil Operasi Satuan Lalulintas Polres Nabire, yang berjumlah hingga 243 unit Ranmor roda dua. Hal ini membuat Satuan Lalulintas Polres Nabire harus mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kendara
Bagikan
NABIRE – Jumlah Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua dari hasil Operasi Satuan Lalulintas Polres Nabire, yang berjumlah hingga 243 unit Ranmor roda dua. Hal ini membuat Satuan Lalulintas Polres Nabire harus mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kendaraan bermotor yang hingga saat ini masih terparkir di Mako Polres Nabire, dan tidak diambil oleh pemilik kendaraan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Nabire, AKP. Wahyu Sulistyo, SH., S.Ik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (29/1) mengatakan, hingga pertanggal 15 Januari Tahun 2015 jumlah Ranmor roda dua yang sudah diamankan di Polres Nabire sebanyak 243 Ranmor. Oleh karena itu, saat ini Satuan Lalulintas Polres Nabire harus mengambil sikap tegas kepada pemilik kendaraan bermotor. Sekaligus himbauan kepada pemilik kendaraan, agar segera mengambil kendaraannya di Polres Nabire melalui Satuan Lalulintas, dengan membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan, baik STNK maupun BPKB.
Lanjut Wahyu, sesuai dengan Pasal 271 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, lewat 1 tahun pasca kendaraan tersebut diamankan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalulintas, maka Satuan Lalulintas Polres Nabire berhak untuk melelang kendaraan tersebut, untuk kepentingan negara berdasarkan penetapan pengadilan.
“Jadi dalam kasus ini, kalau ada kendaraan bermotor yang kami tilang, dan selama satu tahun tidak diambil-ambil oleh pemiliknya, maka kami (Lalulintas, red) berhak untuk melelang atau memusnahkan barang bukti kendaraan tersebut. Supaya jangan dilelang atau dimusnahkan, maka pemilik kendaraan segera datang ke Polres Nabire mengambil kendaraannya, dengan catatan membawa bukti surat kendaraannya, STNK atau BPKB,” tuturnya.
Dirinya berharap, semua pemilik kendaraan yang merasa bahwa, kendaraannya hingga saat ini masih berada di Polres Nabire untuk segera datang dan mengambil kendaraannya, dan hal ini sudah mulai diberlakukan sejak pengumuman tersebut di umumkan di media cetak maupun elektronik.
Untuk lebih jelasnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dapat melihat nama-nama daftar kendaraan bermotor yang telah berada di Polres Nabire pada halaman 3 Harian Pagi Papuapos Nabire, edisi Jumat (30/01). (cad)
Bagikan artikel ini



