DPPKB Salurkan Bama Berbasis Otsus bagi Akseptor KB OAP
Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Kabupaten Nabire, Marthen Toding, S.KM., M.Kes., menjelaskan kegiatan mulia ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pencarian
154 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Kabupaten Nabire, Marthen Toding, S.KM., M.Kes., menjelaskan kegiatan mulia ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan jajaran pemerintah kabupaten se-Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen bersama yang telah disepakati pada 16 Juli 2026 bersama para gubernur se-Tanah Papua, dengan disaksikan unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Donatius, dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perlu ada penanda yang dapat membedakan identitas OAP dengan penduduk pendatang atau non-Papua.
John mengatakan, pembahasan UU Otsus penting dilakukan agar berbagai ketentuan di dalamnya dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua.
Kegiatan yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk memahami kembali substansi serta pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, menjelaskan bahwa komitmen bersama tersebut memuat serangkaian rencana aksi strategis yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dana Otsus Tahap II sebesar 45 persen semestinya sudah disalurkan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses penyalurannya.