DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2026
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
Pencarian
57 artikel cocok dengan pencarian Anda.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Diben Elaby menerima aspirasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (Ipmado) se-Kota Nabire di Depan Gedung DPR Papua Tengah, Senin (28/09/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Tengah di Gedung DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026), dipimpin Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni dan dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, unsur pimpinan DPR, Forkopimda, Badan Anggaran DPR, Sekda Papua Tengah serta jajaran pemerintah daerah.
Menurut Donatius, dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perlu ada penanda yang dapat membedakan identitas OAP dengan penduduk pendatang atau non-Papua.
Dalam dialog tersebut, muncul aspirasi agar definisi OAP dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua dievaluasi, terutama terkait aspek genealogis atau garis keturunan.
John mengatakan, pembahasan UU Otsus penting dilakukan agar berbagai ketentuan di dalamnya dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua.
Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni mengatakan, DPR telah mengetahui persoalan tersebut dan sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada 2025.