
Bupati Mesak Magai Sampaikan LKPJ Tahun 2021
NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M,Si, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 mengatakan, dengan berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban menyampaikan LKPJ tahun 2021 kehadapan pimpinan dan anggota DPRD melalui sidang paripurna untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dipertegas lagi di dalam pasal 69 dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.








