
Bapenda Nabire Kembali Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire kembali mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah agar sesuai dengan amanat UU nomor : 1 tahun 2022. Karena Raperda yang telah diajukan diharapkan berlaku pada tahun 2024 mendatang. Didorongnya Raperda pajak dan retribusi ini menindaklanjuti terbitnya Undang–Undang (UU) nomor : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah beserta Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga terjadi perubahan Perda.







