Kakam Dipilih Masyarakat, Baru Bisa Dilantik Bupati
NABIRE - Undang–Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 telah mengisyaratkan bahwa Kepala Desa atau Kampung (Kakam) dipilih langsung oleh penduduk desa/kampong. UU Nomor : 6 tahun 2014 Pasal 34 ayat 1 dan Ayat 3 yang berbunyi Pemilihan Kepala Desa/Kampung dilaksanakan melalui tahap
