NABIRE - Bupati Nabire diwakili Wakil Bupati Amirullah Hasyim secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Tim UPP Saber Pungli Provinsi Papua di Kabupaten Nabire, Jumat(10/11), bertempat di Guest House Jalan Merdeka Nabire. Dalam sambutannya, Wabup Amirullah menyampaikan atas nama pemerintah daerah dan selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang mulia bagi tim UPP Saber Pungli Provinsi Papua dalam rangka kegiatan sosialisasi Pungli di Kabupaten Nabire. Sosialisasi Saber Pungli adalah dari tindak lanjut Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati Nabire pada tahun 2016, tentang Satuan Tugas Bagian Instruksi Dalam Negeri Nomor:180/3935/-5 C tentang Pengawasan Pungutan Liar Penyelenggahan Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian saya mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan para peserta dapat mengambil pengetahuan yang cukup dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di kabupaten yang lebih bersih serta membangun kepercayaan terhadap publik pada aparat pemerintahan. Diluar itu, saya minta kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dengan baik dan setelah mengikti sosialisasi ini, kita semua mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengetahui batasan-batasan dimana saja dapat dikelompokkan menjadi Pungli dan mana yang tidak,” terangnya lebar. Lanjut Wabup, semua komponen ASN, swasta dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Saber Pungli serta tidak terlibat dalam Pungli yang mengarah pada tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), perlu diketahui bahwa salah satu percepatan bangsa adalah membangun pada pembangunan dan terhindar dari berbagai pungutan liar agar bisa terwujud Indonesia yang mandiri, sejahtera dan makmur. Harapnya, Satgas Saber Pungli Kabupaten Nabire harus memiliki pencegahan, penindakan justisi dan harus memaksimalkan fungsi segala macam pungutan liar dengan mengoptimalkan dan unsur-unsur yang ada didalamnya. “Saya menyampaikan bahwa Pemkab Nabire telah membentuk dan mengukuhkan unit Satgas Pungli atau Saber pada tanggal 3 Agustus 17 bertempat di ruang Rapat Setda Kabupaten Nabire,” ujarnya. “Satuan tugas Pungli Kabupaten Nabire terdiri dari berbagai unsur sebagai dasar pelaksanaan tugas Bupati Nabire telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungli Satuan Tugas di Kabupaten Nabire, saya minta dukungan dan kerjasama semua pihak terutama Tim Satgas di Kabupaten Nabire,” pungkasnya. (modes)