NABIRE – Keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sempat menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Nabire dalam rangka pembahasan RAPBD Nabire tahun anggaran 2015. Atas keterlambatan ini, pihak eksekutif berjanji pada tahun mendatang tidak terjadi lagi keterlambatan pembahasan KUA dan PPAS.   Seperti disampaikan pihak eksekutif kepada pihak legislatif, penyampaian KUA dan PPAS APBD tahun 2015 kepada DPRD seharusnya pada bulan Juli, sehingga ada keterlambatan dalam proes tersebut. Hal ini berdampak kepada proses pembahasan KUA dan PPAS antara pihak eksekutif dan legislatif. Pada tahun depan keterlambatan ini tidak terulang kembali dengan catatan pihak legislatif dan pihak eksekutif mempunyai komitmen bersama dalam mentaati mekanisme sistim perencanaan dan penganggaran. Sementara itu, jawaban eksekutif terhadap Fraksi Koalisi Wawasan Nusantara Bersatu, disampaikan, berkaitan dengan saran tentang gedung Karel Gobay, disampaikan bahwa pada APBD tahun 2015 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 2.500.000.000 untuk pembangunan tahap pertama. Gedung Karel Gobay nantinya akan menjadi gedung serbaguna yang representatif. Mengkomentari saran mengenai pembangunan gedung kantor keuangan yang baru, dijelaskan pihak eksekutif, pertama, posisi kantor BPKAD seyogyanya berdekatan dengan kantor bupati. Kedua, posisi kantor KPU saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan sering menimbulkan ketidaknyamanan pada SKPD sekitarnya. Ketiga, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan guna pembangunan Kantor KPU baru, sedangkan Gedung Kesenian akan menempati Gedung Karel Gobay. Pada kesempatan itu, pihak eksekutif juga memberikan jawabannya atas SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar Dispenda yang tidak mencapai target. Dijelaskan, hal ini disebabkan karena kurang efektifnya petugas penagih. Faktor lain karena kurangnya pemahaman aturan oleh petugas penagih dan yang ditagih terkait dengan mekanisme penagihan. Selain itu, juga karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan penagihan retribusi daerah. Juga masih kurangnya sarana prasarana atau fasilitas umum sebagai objek retribusi daerah.  Lebih lanjut dikemukakan, sehubungan dengan usul dan saran Fraksi Koalisi Wawasan Nusantara Bersatu mengenai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kampung Waharia, dijawab, pengoperasian PPI akan dilakanakan pada tanggal 3 November 2014. Sehingga diharapkan masyarakat nelayan dapat melakukan pembongkaran dan pelelangan ikan.  Dengan dioperasikannya PPI ini, ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh bagi melayan. Pertama, pembelian BBM akan terarah karena nelayan akan diberikan kartu pembelian BBM untuk menjadi prioritas. Kedua, sarana-sarana yang sudah dibangun seperti lantai jemur ikan, bangsal pengasapan ikan, pabrik es, ruang pendingin, bahkan 2 unit kendaraan roda empat serta kendaraan roda tiga, telah disediakan untuk nelayan. Keempat, harga ikan akan menjadi stabil dan menguntungkan nelayan. “Tentang usul pemberian pagu anggaran bagi distrik yang disesuaikan dengan letak geografis, hal ini akan dilakukan secara bertahap dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,” jawab eksekutif. Sementara itu, terkait dana pemilihan kepala daerah yang dianggarkan pada dana hibah dan dana tak terduga, telah dinaikan pagu dananya. Untuk dana hibah dari Rp. 15 milyar menjadi Rp. 25 milyar dan dana tak terduga dari Rp. 5 milyar menjadi Rp. 15 milyar. Fraksi Koalisi Pembaharuan Nabire Bersatu, saat sidang sebelumnya juga telah menyampaikan sejumlah usul dan saran. Terhadap pandangan Fraksi Koalisi Pembaharuan Nabire Bersatu tentang asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,6 persen yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menurunnya penangguran terbuka dan berkurangnya tingkat kemiskinan, dan target inflasi sebesar 4,60 persen, pihak eksekutif memberikan apresiasi atas masukan dan dukungannya. Untuk membenahi kebijakan fiskal di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk mengantisipasi kebocoran penerimaan, pemerintah daerah telah melakukan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi dengan terus mendorong SKPD-SKPD pengelola PAD untuk menggali potensi daerah sebagai sumber PAD. Hal ini dilakukan tetap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seingga tidak memberatkan masyarakat. Berkaitan dengan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, disampaikan bahwa alokasi dana desa tahun 2015 sebesar Rp. 17.506.370.688 yang akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan di bidang infrastruktur kampung, pemberdayaan ekonomi, pelayanan pendidikan dan kesehatan berdasarkan Permendagri nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Untuk penempatan jumlah kampung dan besaran dana serta tata cara pembagian dan penggunaan dana kampung akan diatur dengan peraturan bupati. Tentang kebijakan defisit anggaran pada APBD 2015 sebesar Rp. 75.713.381.541 disampaikan bahwa pada dasarnya pihak eksekutif sependapat dengan Fraksi Koalisi Pembaharuan Nabire Bersatu. Dalam APBD tahun 2015, Kabupaten Nabire mengambil kebijakan fiskal ekspansif melalui akun pembiayaan dan kebijakan hutang serta kebijakan defisit anggaran. Pembiayaan hutang harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali. Pemerintah Kabupaten Nabire telah secara selektif dan hati-hati dalam mengambil kebijakan defisit anggaran sesuai dengan urgensi kegiatan yang harus dan wajib dilaksanakan dalam tahun anggaran 2015. Sehingga komponen pembiayaan dalam pembayaran hutang kepada pihak ketiga non lembaga perbankan dituangkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 75.713.381.541. “Kami mengapresiasi kepada Fraksi Koalisi Pembaharuan Nabire Bersatu atas saran dan masukannya tentang hal tersebut. Seiring dengan tekad kami bahwa dalam pengambilan kebijakan anggaran tahun 2015 akan dinormalisasikan keseimbangan anggaran dan belanja sehingga tidak lagi membebani APBD tahun anggaran berikutnya,” ujar pihak eksekutif. Berkaitan dengan peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan yang bermutu dan terjangkau kepada masyarakat, dijelaskan, pertama, kebijakan anggaran sektor pendidikan sudah dialokasikan sesuai dengan berbagai program kegiatan yang melekat langsung pada Dinas Pendidikan. Seperti program kegiatan PAUD, program peningkatan pendidikan dasar 9 tahun, program peningkatan pendidikan menengah, program peningkatan luar sekolah dan program peningkatan pengawasan, supervisi dan Bimtek tenaga pengajar.  Kedua, kebijakan penganggaran sektor kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan dan jangkauan pelayanan sudah dianggarkan melalui program pelayanan kesehatan dasar melalui Dinas Kesehatan dengan berbagai unit pelayanannya. Antara lain Puskesmas perawatan, non perawatan, Pustu, Poskeskam, Polindes sampai dengan Pos Yandu. Dinas Kesehatan juga telah melakukan pembinaan melalui kegiatan pelatihan kepada kepala Puskesmas, Pustu, Poskasdes serta staf, pengangkatan para tenaga medis non PNS dan penempatan ke daerah terpencil yang ada di Pustu/Poskesdes/Puskesmas. Penempatan Pustu/Poskesdes di kampung dan penempatan tenaga perawat serta bidan. Melakukan pelayanan terbang, terapung dan kaki telanjang (Pusling Jalan Kaki) ke daerah-daerah terpencil. Dengan berbagai program kegiatannya mulai dari program pelayanan promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif.   10 Point Kesimpulan   Setelah melalui diskusi yang panjang antara pihak eksekutif dan legislatif, ditelorkan 10 poin kesimpulan. Ketua DPRD Nabire, Titi Yuliana Marey membacakan 10 poin kesimpulan itu. Pertama, pengajuan KUA dan PPAS harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, PPI harus dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan serta meningkatkan PAD bagi Nabire. Ketiga, Bansos harus bisa merapa pada semua golongan masyarakat khususnya bansos lewat dana Otsus sesuai SK Gubernur bagi bantuan keagamaan harus betul-betul menyentuh semua denominasi gereja dan rumah ibadah tanpa membedahakan suku, agama dan RAS. Keempat, perlu adanya pemerataan penganggaran bagi pembangunan jalan dan jembatan di Nabire di semua distrik dan kampung. Kelima, para petani di Nabire harus diperhatikan guna tingkatkan sejahteraan dengan tingkatkan penganggaran pada instansi teknis dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan. Keenam, dalam sejarah Provinsi Papua, pemerintahan tahun ini dengan kebijakan 80 persen dana Otsus bagi setiap kabupaten/kota, diantaranya adalah memperhatikan dan memberdayakan perempuan dan anak. Karena itu pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus mendapatkan perhatian dan peningkatan anggaran. Sehingga tujuan dan s