Sadar dan Patuh LLAJ, Satlantas Gelar Ops Keselamatan Matoa 2018
NABIRE – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lin
Bagikan
NABIRE – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di wilayah hukum Polres Nabire, Polda Papua, jajaran Satuan Lalu Lintas menggelar Operasi Keselamatan Matoa tahun 2018.Operasi Keselamatan Matoa – 2018 ini akan dilaksanakan selama 21 hari, terhitung sejak Senin, 5 Maret kemarin serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini seperti terang Kapolres Nabire melalui Kasat Lantas Polres Nabire Iptu Julkifli Sinaga, S.Ik, kemarin.Menurutnya, Operasi Keselamatan Matoa tahun 2018, yang sebelumnya dikenal dengan Operasi Simpatik bidang Lantas ini sesuai petunjuk dan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor : STR/ 402/III/Ops.1.1./2018, tertanggal 1 Maret 2018. Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU 22/2019 tentang LLAJ. Selain itu, kegiatan dimaksud untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah hukum Polres Nabire, yang mencakup Kabupaten Dogiyai, Papua.Polri khususnya fungsi Lantas, urainya sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik dengan sasaran atau target operasi orang yang meliputi pengemudi kendaraan, baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi, kendaraan bermotor, tukang parkir, geng motor, ojek, penebar ranjau paku dan penderek liar, termasuk pemuda, mahasiswa dan pelajar yang ugal-ugalan di jalan.Diluar itu juga akan dilakukan penertiban terhadap objek benda, seperti surat kendaraan bermotor, terdiri dari SIM dan STNK, angkutan umum dan barang yang tidak layak jalan dan Ranmor yang tidak dilengkapi kaca spion dan pengunaan knalpot racing serta TNKB tidak standar, termasuk pengunaan helm non SNI. “Untuk lokasinya di beberapa titik yang dianggap rawan dan areal ataupun kawasan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



