Posisi 10 Caleg Ditanggapi Masyarakat
NABIRE – Ada sebanyak 10 Caleg yang terdaftar pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang mendapat tanggapan dari masyarakat. Kesepuluh Cal
Bagikan
NABIRE – Ada sebanyak 10 Caleg yang terdaftar pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang mendapat tanggapan dari masyarakat. Kesepuluh Caleg yang ditanggapi masyarakat itu masing-masing dari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 2 Caleg, PDI Perjuangan 1 Caleg, Partai Golkar 1 Caleg, Partai Nasdem 2 Caleg, Partai Garuda 1 Caleg, Partai Berkarya 1 Caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 Caleg dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Caleg.Sejumlah tanggapan masyarakat yang disampaikan diantaranya, seputar ada Caleg yang dilaporkan belum memiliki KTP Elektronik, ada laporan Caleg sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Distrik Dipa, ada laporan Caleg yang tidak memiliki ijasah SD, ada laporan Caleg sebagai ASN di Dinas Kesatuan Bangsa. Laporan lainnya, ada laporan Caleg yang tidak memiliki ijazah SMA, ada laporan Caleg sebagai guru SD di Mapia, ada laporan Caleg sebagai pendamping lokal Kampung Epouwa dan Kader DPC Partai Gerindra.Terkait dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap sejumlah Caleg tersebut, pihak KPU Kabupaten Nabire telah melayangkan surat perihal klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap masing-masing partai politik (Parpol) yang Calegnya mendapat tanggapan masyarakat.Dalam surat KPU untuk Parpol itu disebutkan, memperhatikan pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, bahwa KPU Kabupaten meminta klarifikasi terhadap Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap DCS, KPU Nabire menyampaikan kepada pimpinan Parpol untuk dapat melakukan klarifikasi terhadap tanggapan itu.Tanggapan masyarakat terhadap DCS, diharapkan dapat diterima KPU Nabire pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2018. Jika dalam masa penyampaian klarifikasi, partai politik tidak memberikan klarifikasi, KPU Nabire akan menghilangkan nama yang telah ditanggapi dalam DCS untuk penyusunan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP).Saat dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2018, tentang Jadwal dan tahapan Pemilu 2019, maka setelah adanya tanggapan masyarakat terhadap DCS, KPU meminta klarifikasi kepada Parpol pada tanggal 22 hingga 28 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan penyampaian klarifikasi dari Parpol ke KPU pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2018, pemberitahuan penggantian DCS tanggal 1 hingga 3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon DPR Kabupaten pada tanggal 4 hingga 10 September 2018, dan ferivikasi penggantian DCS pada tanggal 11 hingga 13 September 2018.Lebih lanjut dikatakan Nelius, sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prop, DPRD Kab/Kota, pasal 23 ayat 6 ; "Apabila ada calon yang tidak sesuai dengan fakta integritas setelah hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat maka partai politik dapat menggantikan bakal calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon".Aturan lainnya, lanjut Nelius, pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, BUMDes, badan lain yang anggaran keuangan berasal dari negara harus mundur sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah ditetapkan, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewajibannya sejak ditetapkan sebagai DCT. “Artinya, khusus ASN, TNI, POLRI sebelum penetapan DCS belum ada surat keputusan pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah maka terpaksa akan dikeluarkan dari DCT Pemilu 2019 Kabupaten Nabire,” tegasnya.Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, berisi perihal tata cara pengunduran diri dalam pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Presiden dan Wakil Presiden, pemberian izin, cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019. (ros)
Bagikan artikel ini



