Polres Berhasil Ringkus Tersangka Curas MB
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap dan menangkap (baca: ringkus) tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan orang meninggal dunia (MD). Dalam press release yang digelar di RBP Mapolres Nabire, Rabu (20/9) kemarin, Kapolres N
Bagikan
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap dan menangkap (baca: ringkus) tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan orang meninggal dunia (MD).
Dalam press release yang digelar di RBP Mapolres Nabire, Rabu (20/9) kemarin, Kapolres Nabire menegaskan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku ‘MB’ berhasil diringkus dengan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya 2 kendaraan bermotor dan kapak serta lingis yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. Terang AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus Curas ini berdasarkan Laporan Polisi, pertama Nomor : Lp/141-K/XI/2016/Papua/Res Nabire tanggal 26 November 2016 tentang Curas Korban MD dan LP Nomor : 47-K/2017/Papua/Sek Nabire Barat, tanggal 1 Juli 2017 tentang Curas korban meninggal dunia.Lanjut Sony Sanjaya, untuk Tempat Kejadian Pertama (TKP), pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 jam 20.00 WIT bertempat di Bendungan SP 1 Distrik Nabire Barat, korban Latif Sinta (58), suku Bugis, Islam pekerjaan ojek, alamat Kali Semen Nabire Barat. Korban ditemukan di TKP dalam keadaan sudah MD dengan kerugian 1 unit sepeda motor Supra X125 warna hitam merah DS 3486 KH.Untuk TKP kedua, hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017 jam 12.35 WIT bertempat di Jalan Serera Kali Jernih Kampung Bumi Mulia SP C Distrik Wanggar Kabupaten Nabire, korban bernama Abdul Rofiq (44), suku Madura, Islam, pekerjaan Ojek beralamat Yan Momoribo Kelurahan Siriwini Distrik Nabire. Korban ditemukan dalam keadaan MD dan kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 1 warna Hitam les kuning DS 4329 KS.Sementara itu untuk kronologis penangkapan pelaku, jelas Kapolres Nabire, pada hari Selasa, 19 September 2017 jam 11.30 WIT, bertempat di Jalan Perintis Depan Puskesmas Kelurahan Bumiwonorejo, berdasarkan hasil penyelidikan telah didapat informasi bahwa tersangka MB sedang membawa dan mengendarai kendaraan milik korban AR, kemudian Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polres Nabire dibantu anggota Polsek Nabire Barat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ke Polres Nabire. Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. Informasi dari masyarakat juga berperan besar dalam pengungkapan kasus dengan BB, diantaranya satu unit sepeda motor jenis SupraX 125 warna hitam merah DS 3486 KH, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 1 warna Hitam les kuning DS 4329 KS, 1 buah Kampak panjang sekitar 30 cm, uang tunai sebesar Rp. 1.320.000, 1 buah jaket warna orange yang digunakan tersangka pada saat mengeksekusi korban, 1 buah tas samping warna coklat, pasang sandal jepit merah, buah helm ojek kuning, sebuah helm warna biru dan 1 linggis.“Tim akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan kejadian lainnya,” tandas Kapolres Sony Sanjaya, seraya menambahkan, selama 2016-2017 sudah ada 4 kejadian dimana korban adalah tukang ojek. Sebelumnya Polres Nabire sudah mengungkap satu perkara yang saat ini masih dalam proses. Dengan ditangkapnya pelaku ini maka 3 kejadian berhasil diungkap.Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat secara umum, dan pada khususnya yang berprofesi sebagai tukang ojek agar selalu berhati-hati dan waspada, siapapun bisa jadi sasaran. Dan informasi dari masyarakat sekecil apapun akan sangat berpengaruh bagi terangnya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Untuk ancaman hukuman, akhir Kapolres Sony Sajaya menyebutkan atas perbuatannya pelaku dijerat primair Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsidair pasal 365 ayat (3) KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, penjara. (wan)
Bagikan artikel ini



