NABIRE – Pengadilan Negeri (PN) Nabire dalam putusan perkara pidana Nomor 41/Pid.Sus/2018/ menyatakan terdakwa Alus Uk Murib, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mempergunakan surat palsu sebagai syarat pencalonan wakil bupati’ di Puncak dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Johanis Dairo Malo, SH.,MH didamping hakim anggota masing-masing Aditya Widyatmoko, SH dan Rifin Nurhakim Sahetapi, SH dengan panitera pengganti Irwan, SH.,MH, menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 tahun. Pantauan media ini, jalannya sidang yang dikawal dan dibawah pengamanan ketat jajaran Polres Nabire sore itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00. Dari putusan tersebut hakim ketua mengembalikan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.Selanjutnya usai berkoordinasi sejenak, terdakwa Alus Uk Murib dengan penasehat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan pihak JPU yang dipimpin Arnolda Awom, SH. Setelah mendengar pendapat dari terdakwa dan penasehat hukumnya serta dari Jaksa Penuntut Umum, kembali majelis hakim memberikan waktu selama 1 hingga 3 hari kedepan. Artinya, hari Senin tanggal 30 April 2018 kedua pihak dimaksud sudah mengajukan sikap terhadap putusan tersebut. Sidang perkara kasus dugaan ijazah (surat) palsu ini sempat menyita perhatian pihak berwajib dan masyarakat Puncak yang berada di daerah ini, meskipun demikian usai jalannya sidang yang digelar di ruang sidang Purwoto G. Subrata Pengadilan Negeri Nabire ini berjalan aman dan lancar. Nampak terlihat, usai agenda pembacaan putusan dari simpatisan dan pendukung kedua belah pihak membubarkan diri dengan tertib. (wan)