Pengembangan Pariwisata Harus Sejahterakan Masyarakat Demi Kemajuan Daerah
NABIRE - Pada sambutan Bupati Kabupaten Nabire yang dibacakan Sekda Drs I Wayan Mintaya pada acara Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangk
Bagikan
NABIRE - Pada sambutan Bupati Kabupaten Nabire yang dibacakan Sekda Drs I Wayan Mintaya pada
acara Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Master Plan
Pengembangan Kawasan Wisata Kabupaten Nabire yang berlangsung di Aula Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Jumat (29/12) kemarin, menyamapaikan kawasan wisata
kabupaten Nabire diharapkan memberikan manfaat yang besar dalam mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan daerah ini melalui sektor
pariwisata, dengan demikian pengelolaan dengan sungguh-sungguh yang dimulai
dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Yang dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan
hal-hal yang penting seperti faktor kelestariannya, dalam rangka merumuskan
Master Plan Kawasan Wisata Nabire, Bupati mengajak semua pihak agar
bersama-sama memilih dan menyepakati pada titik–titik mana yang tersedia bagi
ruang jasa wisata alam serta ruang publik sebagai sarana pendukungnya. Karena, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam telah mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan
kawasan pelestarian alam adalah untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies. Dan juga melindungi sistim penyangga alam serta melestarikan pemanfaatan keanekaragaman
hayati yang ada di dalam kawasan tersebut, Bupati Nabire juga mengharapkan
kegiatan konsultasi menjadi forum diskusi yang dapat menghasilkan kesepakatan,
kesepahaman yang nantinya dapat ditetapkan sebagai dasar atau pedoman dalam
pengembangan kawasan wisata kedepan. Sehingga, bupati menekankan, didalam penyusunan master plan kawasan wisata hendaknya memperhatikan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses
Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Ijin Lingkungan, sehingga prinsip dasar
pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal secara transparan dan
lengkap berasal dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan ijin lingkungan menjadi sangat penting. Sebab
dari satu sisi masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rencana usaha dan
atau kegiatan yang berdampak positif terhadap lingkungan dan sisi lainnya
masyarakatpun dapat menyampaikan saran, pendapat dan maupuan tanggapan.(des)
Bagikan artikel ini



