NABIRE – Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Pengangkatan (Dapeng) enam kabupaten di wilayah adat Mee Pago telah ditetapkan, Jumat kemarin. Selanjutnya, Pansel Dapeng wilayah Mee Pago calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) 14 kursi yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2014 – 2019 ini, akan melaksanakan beberapa tahapan lagi, salah satunya menyangkut pengangkatan Sekretaris Pansel Dapeng dan penjaringan calon DPRD di masing-masing kabupaten.  Diterangkan anggota Pansel Wilayah Mee Pago, Nikolaus Degei, S.Th, ketika ditemui media ini di Kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten Nabire Senin (21/3) kemarin, Pansel Dapeng Wilayah Mee Pago telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor : 04/SK/Pansel Dapeng Mee Pago/III/2016 tentang Pleno Penetapan Pansel Dapeng 6 Kabupaten di Wilayah Adat Mee Pago.Adapun dasar hukum dari pelaksanaan dan penetapan Pansel Dapeng ini, lanjut Nikolaus, pertama Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Kabupaten, Pasal 17 huruf (c) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2014, Keputusan Gubernur Nomor 71 dan 72 Tahun 2015 dan Keputusan Pansel Dapeng Mee Pago No. 04/PANSEL-DAPENG/III/2016. Selanjutnya, setelah penetapan 5 anggota Pansel Dapeng wilayah Mee-Pago calon anggota DPRP 14 kursi yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2014 – 2019 telah menandatangi berita acara pleno penetapan calon anggota Pansel Dapeng yang dinyatakan lolos sebagai anggota Pansel Dapeng di wilayah Mee Pago, yang meliputi 6 kabupaten, diantaranya Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire, Intan Jaya dan Mimika akan melaksanakan 6 agenda selanjutnya dan mengangkat sekretaris Pansel Dapeng di kabupaten masing-masing.Ditambahkan Degei, pasca penetapan anggota Pansel Dapeng tersebut selanjutnya melaksanakan 6 agenda, seperti pembentukan Pansel, ketua, anggota dan ditambah sekretaris, kemudian dituangkan dalam berita acara dan dibuatkan SK melalui pihak Kesbangpol di masing-masing kabupaten di wilayah Mee Pago.Diluar itu, lanjut dia, tim Pansel Dapeng wilayah Mee Pago yang telah dibentuk ini dibuatkan atau membuat administrasi menyangkut kebutuhan anggaran Pansel dan membuat cap atau stempel panitia seleksi daerah pengangkatan wilayah Mee Pago. “Dan dalam waktu dekat ini berdasarkan anggaran-anggaran yang disediakan selanjutnya Pansel Dapeng wilayah Mee Pago melaksanakan penjaringan atau kerja tim guna melakukan seleksi calon anggota DPRD 14 kursi khususnya untuk wilayah Mee Pago 3 kursi,” imbuhnya. Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Nabire masing-masing, Herri Derek Senandi, S.Th dari unsur adat, Yehuda Degei, S.Sos dari unsur adat, Hengki Kegou, SH dari unsur LSM, Lince Giyai, SE dari unsure LSM, dan Yulianus Pigome, S.Th dari unsure agama.Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Mimika masing-masing, Richard Logo, ST dari unsur adat, Yohanes Ishak Baransano dari unsur adat, Novian Kulla, S.KOM dari unsur LSM, Atius Alom, SE dari unsur LSM, dan Nus Pigome, S.Sos.Ag dari unsur agama.Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Dogiyai masing-masing, Yakob Pigai, S.Pd dari unsur adat, Yulianus Waine, SE dari unsur adat, Yuliten Anouw, SE dari unsur LSM, Yeremias Nokuwo, S.Ip dari unsur LSM, dan Elikus Pigai, S.KOM dari unsur agama.Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Deiyai masing-masing, Pelipus Mote, S.KEP dari unsur adat, Bernadus Pekei, S.Sos dari unsur adat, Elisabet Bukega, S.IP dari unsur LSM, Emanuel Ukago, SE dari unsur LSM, dan Yulianus Takimai, S.Th dari unsur agama.Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Intan Jaya masing-masing, David Wamuni, S.IP dari unsur adat, Osen Kogoya, SI.KOM dari unsur adat, Justinus Nambagani, S.IP dari unsur LSM, Rini Miagoni, S.Pd.K dari unsur LSM, dan Emanuel Japugau, S.Sos dari unsur agama.Keputusan hasil anggota Pansel untuk Kabupaten Paniai masing-masing, Ev. Yosias Tagi, S.Th dari unsur adat, Stepanus Degei, SST.PAR dari unsur adat, Leo Keiya, S.Sos dari unsur LSM, Henok Pigai, S.IP dari unsur LSM, dan Yosepina Dogopia, S.Pd dari unsur agama. (wan)