NABIRE – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) Nabire sebagai langkah nyata dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Program ini dirancang khusus untuk membantu para pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik agar dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan melalui penyediaan akses permodalan tanpa beban bunga.

Skema pembiayaan pada program BMD Nabire menggunakan akad Al-Qardh al-Hasan, yaitu bentuk pinjaman kebaikan yang murni tanpa tambahan biaya bunga maupun komisi. Melalui pendekatan berbasis syariah ini, Baznas tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, tetapi juga mendampingi serta membina para pelaku usaha mikro agar dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

Tujuan utama dari kehadiran BMD Nabire adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesejahteraan serta mendorong kemandirian ekonomi para pelaku usaha kecil. Selain itu, program ini hadir sebagai solusi konkret untuk melindungi masyarakat dari jeratan praktik rentenir yang kerap merugikan dan memberatkan usaha mikro di tingkat tapak.

Melalui pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, Baznas berharap kapasitas usaha para penerima manfaat dapat terus bertumbuh secara produktif. Harapan besarnya, keberhasilan usaha ini kelak mampu mengubah status para penerima manfaat dari yang semula seorang mustahik (penerima zakat) menjadi seorang munfiq (pemberi infak) hingga akhirnya menjadi seorang muzaki (wajib zakat).

Program BMD Nabire ini menyasar para pelaku usaha kecil yang dinilai berpotensi namun membutuhkan tambahan modal usaha. Kategori penerima manfaat mencakup pedagang kecil, pemilik warung, penjual makanan, petani, peternak hingga pelaku usaha rumahan yang berpenghasilan rendah serta memiliki komitmen, kejujuran dan kesungguhan tinggi untuk berkembang.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin menjadi mitra BMD, terdapat beberapa persyaratan dasar yang perlu dipenuhi. Calon mitra harus berstatus sebagai mustahik dari UPZ setempat, memiliki usaha atau profesi yang telah berjalan minimal selama dua tahun, serta menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen awal.

Setelah pengajuan dinyatakan disetujui (ACC), calon mitra diwajibkan melengkapi dokumen administrasi lanjutan. Dokumen pendukung tersebut meliputi Surat Keterangan Domisili dari kelurahan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan serta surat rekomendasi resmi dari pengurus masjid terdekat.

Mengenai besaran bantuan permodalan yang dialokasikan, Baznas telah menetapkan skema plafon pembiayaan bagi para mitra usaha yang memenuhi kriteria. “Plafon pembiayaan mitra BMD mulai dari Rp1.500.000 sampai Rp2.500.000,” kata Rawi Allan Iriandi, S.E., saat memberikan materi dalam sosialisasi di Islamic Center, Sabtu, 31 Oktober 2026. (sam)