Masyarakat Usia 17 Tahun, Berkeluarga Wajib Memiliki KTP-El
NABIRE - Dengan adanya ketentuan batas waktu Perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik (TKP-El), maka tambahan waktu perekaman pun dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Kabupaten Nabire bersama staf, dimana loket terbuka Senin pag
Bagikan
NABIRE - Dengan adanya ketentuan batas waktu Perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik (TKP-El), maka tambahan waktu perekaman pun dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Kabupaten Nabire bersama staf, dimana loket terbuka Senin pagi jam 08.00 sampai selesai pelayanan.
Sehingga waktu kantor yang tadinya cuma pelayanan perekaman dari hari Senin jam 08.00 hingga hari Jumat pukul 14.30 WIT, kini ditambahkan hari kerja ke hari Sabtu juga dibuka pelayanan perekaman KTP-El kepada seluruh masyarakat hingga malam hari, dengan ketentuan tidak dibatasi waktu perekaman KTP-EL apabila masyarakat Nabire mau datang mengurus di waktu sore atau malam hari .Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Nabire Yunus Rumere, kepada Papuapos Nabire Jumat (23/9) di ruang kerjanya seraya menambahkan, dengan ketentuan batas waktu perekaman KTP-El, maka Dinas Dukcapil Nabire menambah hari dan jam pelayanan perekaman KTP–El bagi masyarakat.Dan ketentuan batas waktu perekaman KTP-El bukan saja untuk kita di kabupaten Nabire, akan tetapi ini sebuah ketentuan yang berlaku secara nasional, sehingga bagi penduduk yang kini telah memasuki usia 17 tahun ke atas dan yang telah berkeluarga diwajibkan untuk mengurus perekaman KTP –El dengan disertai Kartu Keluarga (KK) dan identitas diri lainnya.Untuk itu, disampaikan kepada masyarakat Nabire, bahwa dalam pengurusan KTP-El tidak dilakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, sehingga masyarakat diharapkan datang dengan menggunakan taksi, ojek dan kendaraan pribadi untuk mengurus KTP. Sebab tinggal beberapa hari lagi perekaman KTP-EL tidak dibuka pelayanan.Sehingga diharapkan dengan ditambahkannya hari kerja dan waktu, harapnya, sebaiknya masyarakat yang merasa diri telah berusia 17 tahun dan telah berumah tangga dapat merekam pembuatan KTP-El, guna mendapatkan identitas diri yang tercatat secara nasional sebagai bukti domisili kita sebagai warga negara.(des)
Bagikan artikel ini



