NABIRE - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, Slamet Riyanto, menyoroti realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Nabire yang baru mencapai sekitar 40 persen. Ia meminta pemerintah kampung dan pemerintah daerah mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi agar penyaluran dana desa dapat berjalan tepat waktu dan mendukung pelaksanaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Slamet Riyanto saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula KSK Nabire, Rabu (14/10/2026).

Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa tidak hanya berkaitan dengan proses pencairan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi, penggunaan anggaran sesuai prioritas, pengawasan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.

Menurut dia, keterlambatan penyaluran dana desa perlu menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam hal kesiapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah kampung dan disampaikan melalui pemerintah kabupaten.

“Semakin cepat kepala kampung melengkapi persyaratan, semakin cepat pula pemerintah daerah menyampaikan dokumen penyaluran kepada kami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penyaluran dana desa di sejumlah wilayah di luar Papua pada periode yang sama umumnya telah mencapai 80 hingga 90 persen. Sementara itu, realisasi penyaluran di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire, masih berada di kisaran 40 persen.

Slamet menilai, percepatan penyaluran akan memberikan waktu lebih panjang bagi pemerintah kampung untuk merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu, ia berharap pemerintah kampung tidak menunggu mendekati batas waktu penyaluran untuk menyelesaikan dokumen administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga memaparkan alokasi Dana Desa di wilayah Papua Tengah. Kabupaten Nabire memperoleh alokasi sekitar Rp31,12 miliar. Sementara itu, Kabupaten Puncak Jaya menjadi salah satu daerah dengan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp148, 27 miliar.

Ia menjelaskan, besaran alokasi Dana Desa di setiap kabupaten dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk jumlah kampung dan ketentuan pengalokasian yang berlaku.

Menurut Slamet, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan dasar kesehatan sekala desa, hingga pembangunan infrastruktur desa melalui PKTD.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung ketahanan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana, pengembangan ekonomi desa, infrastruktur digital, serta program prioritas pemerintah lainnya sesuai ketentuan.

“Penggunaan Dana Desa harus memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan. Pemerintah kampung perlu memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Slamet menegaskan, pemerintah kampung wajib memahami batasan penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan maupun pertanggungjawaban keuangan.

Ia menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa dibatasi paling banyak 3 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak boleh dibiayai menggunakan Dana Desa, antara lain pembayaran honorarium kepala desa atau kepala kampung, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), serta perjalanan dinas mereka ke luar wilayah kabupaten/kota.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD; pembangunan kantor desa, kecuali perbaikan ringan sesuai batasan yang ditetapkan; serta penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.

Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membayar tunggakan kewajiban tahun sebelumnya maupun memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan.

Ia meminta seluruh pemerintah kampung mencermati ketentuan tersebut sebelum menetapkan dan melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa KPPN berperan sebagai kuasa pengguna anggaran penyalur yang melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran Dana Desa.

Setelah dana masuk ke rekening kas desa atau kampung sesuai mekanisme penyaluran, tanggung jawab penggunaan anggaran sesuai ketentuan berada pada pemerintah kampung.

Karena itu, kepala kampung harus memastikan setiap penggunaan dana memiliki dasar yang jelas, sesuai perencanaan, didukung dokumen yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab dalam aspek administrasi, termasuk penganggaran Dana Desa dalam APBD, pencatatan pendapatan dan belanja, serta pemenuhan persyaratan penyaluran.

Slamet juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menambahkan persyaratan penyaluran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Penggunaan dana mungkin bisa dilaksanakan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana pertanggungjawaban dan pelaporannya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Slamet berharap workshop tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah, kepala kampung, perangkat kampung, serta pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa.

Menurutnya, percepatan penyaluran harus diimbangi dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, dan pertanggungjawaban yang transparan.

Ia juga menyinggung keterbatasan tenaga pendamping desa yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Persoalan tersebut, menurut dia, perlu dikomunikasikan dengan kementerian yang membidangi pembangunan desa agar pendampingan terhadap pemerintah kampung dapat berjalan lebih optimal.

Dengan pengelolaan yang tertib dan sesuai regulasi, Slamet berharap Dana Desa dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi kampung, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Nabire.

“Harapan kami, pemerintah kampung mematuhi seluruh ketentuan yang sudah diatur sehingga Dana Desa dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (amd)