NABIRE – Keluarga Berencana pada hakekatnya bukan untuk membatasi jumlah anak di dalam keluarga. Pembatasan jumlah anak, cukup 2 anak bertujuan demi jaminan kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan anak dan keluarga itu sendiri. Sebagian besar warga lokal di Papua beranggapan program KB untuk membatasi jumlah anak di dalam keluarga. Sementara lahan luas dan kaya akan sumber alam sehingga tidak perlu ikut progtam KB dengan membatasi dua anak. Sebetulnya tidak ada maksud pemerintah untuk membatasi anak di dalam setiap keluarga, tetapi sebetulnya, tujuan dibalik pembatasan jumlah anak demi kesehatan keluarga, jaminan untuk anak terhadap kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak hingga mandiri. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Nabire, Andarias Kambuaya, di ruang kerjanya, Senin (8/7) mengatakan,  ternyata tujuan dibalik pembatasan anak di dalam keluarga demi menjamin kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak dan keluarga. Karena, anak yang lahir dari setiap keluarga, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraanntya harus dijamin oleh orang tua di dalam keluarga, kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan harus dijamin oleh orang tua. Menjadi tugas dan tanggungjawab orang tua untuk mendidik dan menyiapkan anak dari dalam keluarga dengan memperhatikan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak sebelum anak mandiri. Kambuaya menambahkan, apalah artinya kita “mencetak” anak banyak tetapi tidak memperhatikan masalah pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan anak di dalam keluarga sehingga banyak anak tetapi anak-anaknya tidak terurus dan terlantar. Dapat banyak anak tetapi mati banyak, hanya tinggal satu dua anak juga sama, karena masalah kesehatannya tidak diperhatikan orang tua, anak tidak mendapat kesehatan yang baik di dalam keluarga. Oleh sebab itu, Kambuaya menjelaskan tujuan pemerintah membatasi jumlah anak di dalam keluarga dengan maksud agar dapat mengatur usia kelahiran antara anak yang satu dengan anak berikutnya supaya ada jaminan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan bagi anak. Dengan masa kelahiran cukup, jaminan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan bisa diperhatikan secara serius. Tetapi jika banyak anak, perhatian orang dalam hal pendidikan dan kesehatan anak, ada yang bisa terlupakan sehingga pendidikan dan kesehatan anak terlantar. Dia mencontoh, secara hukum, usia kawin batas 18 tahun untuk seorang perempuan tetapi dalam batasan usia kawain dari keluarga berencana usia 21 tahun. Ini dengan maksud agar anak yang akan lahir dari keluarga yang berusia diatas 20 tahun, dari tingkat kematanagan pendidikan dan kesejahteraan bisa terpenuhi dibanding usia antara belasan tahun. Kambuaya, mengingatkan, pemerintah lewat program KB tidak membatasi anak di dalam keluarga tetapi hanya agar anak yang lahir juga mendapat jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan dari orang tua selama anak belum mandiri. (ans)