NABIRE – Masyarakat adat Kampung Sima, Distrik Yaur meminta kepada Perusahaan Kelapa Sawit untuk menghentikan pembabatan Dusun Sagu di wilayah ulayat masyarakat setempat. Karena, sagu merupakan makanan pokok dari masyarakat pesisir dan kepulauan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sehingga dengan pembabatan dusun sagu oleh perusahaan akan memusnahkan sumber makanan dari masyarakat asli Papua khususnya masyarakat adat Sima. Salah seorang tokoh masyarakat, Gunawan Hanebora, kepada Tim Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire di Kampung Sima, Rabu (20/4) mengatakan, sumber makanan dari warga Sima mulai terancam hilang dari dusun akibat dibabat oleh perusahaan demi kelapa sawit. Sumber makanan dan sumber ekonomi masyarakat setempat mulai terancam punah.Gunawan dan Yance juga mempertanyakan, atas persetujuan siapa, perusahaan mulai menggusur dusun sagu masyarakat Sima. Sebab hingga saat ini, masyarakat Sima belum pernah menyerahkan dusun sagu tersebut kepada perusahaan kelapa sawit. Masyarakat juga mempertanyakan perusahaan yang membabat dusun sagu atas kesepakatan siapa. Sebab sampai saat ini, masyarakat tidak pernah melakukan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding = MoU) dengan perusahaan Kelapa Sawit, tetapi terus membabat dusun sagu yang dikawal aparat kepolisian. Oleh sebab itu, masyarakat Sima meminta kepada DPRD Kabupaten Nabire untuk memediasi pertemuan antara masyarakat Sima dengan perusahaan dengan menghadirkan Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengendalian Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Nabire.Saat tim Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Nabire yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Hj Katherin Maruana, anggota Komisi B, Yurmina Money, Ketua Komisi A, Udin Mardin, Wakil Ketua Komisi A, Ruben Tandi dan anggota Komisi C, Ev Petrus Asso turun ke Kampung Sima, masyarakat setempat juga meminta wakil rakyat untuk sesegera mungkin menggelar pertemuan segitiga antara masyarakat adat Sima, Perusahaan Kepala Sawit dan pemerintah daerah untuk memperjelas keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.Sebab, perusahaan mulai membabat dusun sagu dari masyarakat adat, sementara di bagian lain dalam areal perkebunan kelapa ada lahan yang hingga kini belum digarap.Wakil Ketua Komisi B, Hj Katherin Maruanaya kesempatan itu berjanji akan mempertemukan masyarakat dengan perusahaan yang mengelola kelapa sawit di Sima untuk mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Kehadiran tim komisi gabungan di Kampung Sima untuk menjawab surat permintaan masyarakat kepada lembaga dewan, untuk mendengar langsung dari masyarakat.Anggota dewan, Ev Petrus Asso menilai keluhan warga itu wajar. Sebab, sebelum peradaban baru masuk ke Papua hingga kini, makanan pokok bagi masyarakat pedalaman adalah keladi dan petatas, sementara di kawasan pantai dan kepulauan, makanan pokoknya sagu. Kalau dusun sagu dibabat habis, hilanglah sumber makanan pokok bagi masyarakat kepulauan dan pesisir. (ans)