NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP PPT) memulai proses penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025. Dokumen strategis ini bertujuan menetapkan kerangka kerja pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang di provinsi baru tersebut.

 Dalam sambutan Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., yang dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos, M.AP, pada Jumat (12/12/25), ditegaskan peran vital RPPLH.

 "Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kita susun hari ini memiliki peran vital sebagai panduan dalam menjaga kelestarian dasar lingkungan, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Papua Tengah," ujar Dr. Tumiran di Aula Rumah Makan Sari Kuring Nabire.

 RPPLH ini dirancang tidak hanya untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan, tetapi juga untuk mengarahkan pembangunan menuju cita-cita strategis.

 "Melalui dokumen ini, kita mengarahkan pembangunan menuju kota-kota yang rendah karbon dan hemat energi, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup," tambah Dr. Tumiran.

 Proses penyusunan RPPLH ini mengedepankan partisipasi publik secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi.

 Selain partisipasi publik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyadari bahwa tantangan pelestarian lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi sebuah keharusan.

 Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang diselenggarakan DLHKP PPT memiliki tujuan strategis untuk mengidentifikasi dan memetakan kawasan-kawasan basis pemanfaatan sumber daya alam, khususnya sektor-sektor unggulan yang menjadi penggerak ekonomi.

"Kolaborasi antar daerah dalam satu ecoregion maupun lintas ecoregion menjadi keharusan yang tidak dapat kita hindari demi terwujudnya perlindungan lingkungan yang komprehensif," tutupnya.

Penyusunan RPPLH ini diharapkan dapat menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang bertanggung jawab di Provinsi Papua Tengah.(rob)