NABIRE- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nabire membuka akses dan melakukan pelayanan kepada masyarakat yang ada di pesisir dan kepulauan, yakni Distrik Teluk Umar, Yaur, Moora, Napan dan di Distrik Wapoga. Demikian diungkap Kepala Dinhub Nabire, Alpius Douw, S.Sos dalam sambutannya Kamis (30/11), sebenarnya kita laksanakan kegiatan ini sebelumnya, namun kita punya regulasi dasar untuk melakukan pelayanan angkutan umum atau angkutan bersubsidi ini belum ada sehingga kami melakukan atau mengusulkan Peraturan Bupati tentang penyebrangan bersubsidi akan disahkan bulan Oktober dan pada hari ini kita laksanakan peresmian dalam rangka melayani masyarakat  di 5 distrik yang ada di pesisir dan kepulauan Nabire. Lanjutnya, dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kemudian Perbup Nomor  15 tahun 2017 tentang angkutan bersubsidi bukan angkutan umum lagi, dengan tujuan adalah untuk memudahkan transportasi masyarakat kepulauan ke kota untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. “Siapa yang mau pakai dan siapa yang pemilik kendaraan itu, ini akan disesuaikan dan berpatokan dengan Perbup tapi khusus bersubsidi ada aturan tarif harga itu yang sudah ditentukan menjadi patokan untuk kegiatan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan ini nyambung dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire membuka isolasi daerah di bidang transportasi pelayanan, yakni cepat, tepat, mudah dan murah,” terangnya.  Tambah Alpius, dari tarif yang kita tentukan setengah dari pada harga yang ada sebelumnya. Subsidi pemerintah didalam peraturan bupati juga ada barang bawaan apa yang kita harapkan masyarakat yang ada di kampung-kampung apa yang disampaiakan melalui siaran RRI itu dapat diikuti dan simak baik dan dapat mengikuti apa yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam hal dinas terkait.(modes)