Cipta Kondisi, Pedagang Petasan Ditertibkan
NABIRE - Menindaklanjuti Apel Siaga Operasi Lilin Matoa 2017 di Mapolres Nabire, 22 Desember lalu yang tujuannya untuk menciptakan situasi
Bagikan
NABIRE - Menindaklanjuti Apel Siaga Operasi Lilin Matoa 2017 di Mapolres Nabire, 22
Desember lalu yang tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif
dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Kabupaten
Nabire, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setda Nabire, menggelar operasi
penertiban pedagang petasan di Nabire. Operasi penertiban para pedagang petasan tersebut Rabu pagi kemarin, di sejumlah titik di
Nabire diantaranya di samping Toko Bukit Barisan, Pasar Sore KPR, Pasar Kaget
Smoker, Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis, Pasar Samabusa, Pasar Bumi
Wonorejo, SP2, Pantai Nabire, Terminal Oyehe, dan sejumlah lokasi lain di
Nabire yang menjadi tempat penjualan petasan. Sekretaris Satpol PP Nabire, Alexander Pekei pada kesempatan itu menegaskan, operasi yang digelar
pihaknya ini untuk memberikan himbauan kepada para penjual petasan agar tidak
memperjualbelikan petasan, tetapi hanya kembang api. Para pedagang petasan yang
masih menjual petasan, petasannya langsung disita oleh petugas. Selain itu, pedagang diminta untuk tidak memperdagangkan petasan pada tanggal 31 Desember
mulai pukul 15.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT untuk menghormati ibadah akhir
tahun bagi umat Nasrani. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pihak keamanan
maupun Satpol PP tidak segan-segan menertibkan dan menyita barang dagangan yang
diperjualbelikan oleh para pedagang petasan. Sebelumnya diinformasikan, menanggapi mulai maraknya penjualan petasan dan kembang api di
wilayah hukum Polres Nabire jelang tahun baru 2018, Kapolres Nabire, AKBP Sony
Sanjaya, S.Ik mengatakan, Kepolisian melarang keras penjualan dan penggunaan
petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan bahwa
petasan dilarang. Sebab hal tersebut akan membahayakan baik pada keselamatan
pribadi, maupun lingkungan masing-masing salah satu contohnya bisa
mengakibatkan kebakaran. Sony Sanjaya juga menegaskan, bahwa Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto, pada
tanggal 15 Desember 2017 telah menegaskan bahwa produksi, penjualan hingga
penggunaan petasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 dilarang, tetapi yang
diperbolehkan hanyalah kembang api dibawah ukuran 2 inci. Sedangkan untuk yang
diatas 2 inci harus menggunakan izin khusus serta harus dikendalikan oleh juru
ledak dan cara meledakkannya pun sesuai dengan sistem komputerisasi. Oleh karena itu, Kapolres Nabire, AKBP Sony Sanjaya meminta pengertian dan pemahaman warga
Nabire untuk tidak menjual dan menggunakan petasan, demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.(wan)
Bagikan artikel ini



