Bukan Hanya Layak Memverifikasi Bahkan Sangat Membantu
NABIRE - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya Wenslaus Zonggonau, SH.,M.Si menyatakan bahwa Pak Cipto bukan saja layak untuk melakukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), calon anggota KPU, PPS maupun KPPS namun sangat membantu. “Menya
Bagikan
NABIRE - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya Wenslaus Zonggonau, SH.,M.Si menyatakan bahwa Pak Cipto bukan saja layak untuk melakukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), calon anggota KPU, PPS maupun KPPS namun sangat membantu.
“Menyangkut KPU Provinsi, dimana Pak Cipto datang membantu verifikasi berkas DPRD Kabupaten Dogiyai itu harus berterima kasih kepada Pak Cipto karena Pak Cipto bukan mantan anggota KPU tapi masih aktif sebagai Korwil untuk Kabupaten Nabire, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Timika. Pak Cipto dan ketua serta anggota KPU Provinsi Papua masih aktif kerja,” ungkapnya.“Kami dan saya sendiri sebagai salah satu Calon DPR Profinsi Papua dari Partai PAN mereka yang verifikasi di Provinsi Papua,” tandasnya.Terkait pernyataan Ketua Partai Golkar Kabupaten Dogiyai Vincent Tebai yang menyampaikan bahwa semua anggota dan Pak Cipto mantan itu harus semuanya jelas dasar hukumnya, surat pemberhentiannya nomor berapa, tanggal, bulan serta tahunnya itu harus jelas dilampirkan dalam pernyataannya.Dikatakan mantan Ketua KPU Intan Jaya yang sedang menempuh studi S3 bahwa baik Pak Cipto maupun ketua dan anggota KPU Provinsi Papua hingga kini masih aktif. Mereka baru akan meletakkan jabatan setelah seleksi baru KPU Provinsi selesai dilaksanakan.“Bila dikatakan mantan lalu siapa yang akan melakukan verifikasi, padahal tanggal 16 Juni 2013 mendatang akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) sementara KPU Provinsi Papua yang baru belum dilantik lalu siapa yang akan mengumumkan,” katanya.“Bila sekarang Pak Cipto lepas tangan selaku Korwil 6 kabupaten, lalu tidak melakukan verifikasi atau tidak melakukan Pembentukan PPD dan PPS di kabupaten Dogiayi itu menjadi tanggung jawab siapa, siapa yang rugi. Sementara KPU Dogiyai masih kosong, maka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2011 bahwa bila KPU Kabupaten/Kota diberhentikan maka tanggungjawabnya diambil alih oleh KPU Provinsi,” terangnya.“Contoh pembentukan PPD dan PPS di Dogiyai sangat penting karena batas mulai pemutakhiran data itu tanggal 9 Juni, bila menunggu KPU Provinsi yang baru maka tahapan itu akan terlewatkan, dengan demikian KPU Provinsi memerintahkan Pak Cipto untuk membentuknya. Dipihak lain PPD dan PPS mempunyai peran yang sangat penting untuk memastikan jumlah pemilih,” tuturnya.Ungkapnya, bila Pak Cipto dianggap mantan dan tidak mempunyai hak untuk memverifikasi, namun secara serentak seluruh Indonesia akan melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) baikuntuk Calon DPR Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI maupun DPD RI pada tanggal 16 Juni 2013 itu akan sangat merugikan Kabupaten Dogiyai karena Caleg Sementara-nya akan kosong sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014.“Kalau memang Pak Cipto diberhentikan untuk melakukan verifikasi boleh-boleh saja, namun perlu diingat bahwa secara serentak diseluruh Indonesia tgl 16 Calon DPR kabupaten, DPR Provinsi maupun Pusat itu ditetapkan sebagai DCS, kalau mau Dogiyai mau kosong untuk peserta Pemilu 2014 silahkan sampaikan ke Pak Cipto,” jelasnya.“Saya berpesan ke Pak Vincent jangan korbankan, kalau memang Partai Golkar tidak mau masuk di dalam peserta Pemilu 2014 silahkan serahkan ke partai lain, namun harapan kami masyarakat kabupaten Dogiayi dapat mengikuti pemilu 2014 itu,” pungkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



