2018 Rastra Jadi Bansos Pangan, BPNT In Voucher
NABIRE - Terhitung memasuki tahun 2018 ini, Beras Sejahtera (Rastra) yang sebelumnya disebut beras untuk masyarakat miskin (Raskin) akan be
Bagikan
NABIRE - Terhitung memasuki tahun 2018 ini, Beras Sejahtera (Rastra) yang sebelumnya
disebut beras untuk masyarakat miskin (Raskin) akan berubah nama (berhijrah)
menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
adopsi konsep in voucher yang dicanangkan sebelumnya. Kepala Kantor Seksi Logistik (Kakansilog) Nabire, Rahmat Hidayah, SE, ketika ditemui media
ini kemarin menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Republik
Indonesia Nomor : 140/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Kelompok/keluarga
Penerima Manfaat dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan
Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018, Raskin akan menjadi Bansos pangan. Selanjutnya, berdasarkan itu pemerintah menetapkan Bansos pangan untuk sebagai besar di
Indonesia dilaksanakan dalam bentuk BPNT, dengan atau sesuai konsep sebelumnya
in voucher. Tambah mantan pejabat Bulog Manokwari ini, informasi terakhir untuk wilayah Papua masih
terima dalam bentuk naturah atau Petunjuk Teknis (Juknis) Rastra sebelum,
sambil menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) selanjutnya dan bagi masyarakat
pra sejahtera atau sejahtera satu yang menerima beras dalam bentuk naturah
dimaksud akan disesuaikan, maka di tahun 2018 ini ditetapkan sebesar 10
Kilogram (Kg) per keluarga. Informasi terakhir juga diperoleh nantikan akan digratiskan kepada masyarakat penerima
bantuan dimaksud. Datanya akan mengacuh pada Keputusan Mensos RI yang akan
selanjutnya akan dikuatkan dengan Keputusan Menteri Koordinator (Menko) PMK RI,
Puan Maharani. “Kami dari Bulog sendiri lagi menunggu keputusan tersebut, kemudian nantinya akan didiskusikan
dengan Dinas Sosial yang ada di wilayah Kansilog Nabire selaku perpanjangan
tangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI Bansos Pangan dan
BPNT tahun 2018,” ungkapnya. Diakhir komentarnya, dirinya menambahkan, yang perlu disampaikan disini, dalam rangka
sosialisasi rencana perubahan Juklak dimaksud yakni untuk jumlahnya kemungkinan
besar akan mengalami perubahan dari 15 Kg per keluarga sebelumnya menjadi atau
selanjutnya pasti hanya menerima 10 Kg per KPM. “Sekali lagi informasinya
gratis,” imbuh Rahmat, panggilan akrab pak Dayat ini.(wan)
Bagikan artikel ini



